KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Selain mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Operasi Patuh 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yakni mulai Senin ,13 Juni hingga MInggu, 26 Juni 2022.
"Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Apa Sasarannya?
Mekanisme Operasi Patuh 2022
Mekanisme Operasi Patuh 2022 imbuhnya dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran.
Penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.
"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujarnya, dikutip Kompas.com (8/6/2022).
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.
Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol
Sasaran dan besaran denda tilang
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022.
Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, 11 Juni 2022:
1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Penjelasan Polres Bone soal Pengendara Motor yang Berpura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas
2. Penggunaan rotator tidak sesuai
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Baca juga: INFOGRAFIK: Larangan Berboncengan Motor Lebih dari 2 Orang
4. Melawan arus
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
5. Bermain ponselPengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
6. Tidak menggunakan helm SNI
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengamanPengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orangSepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang.
Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.
Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?