Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Bagaimana dengan Ruang Perawatannya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Risky Andrianto.
Simak informasi lengkap mengenai biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk cara klaim kacamata BPJS kelas 1, kacamata BPJS kelas 2, dan kacamata BPJS kelas 3.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah diketahui akan melebur kelas layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dari yang semula dibedakan atas kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peleburan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Sebelumnya, rencana untuk menghilangkan kelas pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut sudah dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu.

Tujuannya menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip ekuitas artinya kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.

Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online

Lantas akan seperti apa "kelas standar" bagi peserta JKN-KIS yang menjalani rawat inap?

Bagaimana ruang perawatan KRIS?

Dikutip dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustiano menjelaskan kriteria ruang perawatan KRIS akan didasarkan pada peraturan yang sudah ada dari Kementerian Kesehatan.

"Kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS JKN ini bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit," kata dia.

Dalam permenkes tersebut ditentukan bagaimana standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, tirai, dan sebagainya.

Standar-standar itu ditetapkan untuk memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit.

Permenkes No 24 Tahun 2016 itu dapat diakses di link berikut ini.

Baca juga: 3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Perumusan kelas rawat inap standar

Sementara itu, anggota DJSN yang lain, dr Asih Eka Putri mengatakan, saat ini proses penentuan KRIS masih dalam tahap perumusan.

Sehingga belum bisa disampaikan dengan persis akan seperti apa KRIS bagi pasien rawat inap BPJS nantinya.

"Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan. Masih dalam pematangan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dan Biayanya

Hal lain, pascapeleburan kelas kepesertaan, Asih menyebut besaran iuran yang harus dibayarkan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka terima.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2022).

Ini mengacu pada prinsip gotong royong, sehingga yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang memiliki pendapatan lebih sedikit.

Ketentuan ini berbeda dari yang berlaku sebelumnya, di mana iuran peserta didasarkan pada kelas yang dipilih, apakah kelas 1, 2, 3, atau PBI.

Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi