Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hukum Pidana?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
ilustrasi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hukum pidana adalah norma atau aturan hukum yang di dalamnya terdapat sanksi berupa pidana.

Adapun pidana, didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang diberikan kepada seseorang sebagai sanksi atau hukuman atas perbuatan melanggar hukum pidana.

Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) oleh Djuwityastuti dkk, sanksi pidana dapat mengenai nyawa (pidana mati), kemerdekaan (penjara, kurungan, tutupan), atau harta benda (denda) seseorang.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian hukum pidana

C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan apa itu hukum pidana.

Menurutnya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Sementara Moeljatno, dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam buku Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2014), mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara.

Hukum tersebut mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu, dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian

Sumber hukum pidana

Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016), sumber hukum pidana dapat berupa sumber tertulis dan tidak tertulis.

1. Sumber hukum pidana tertulis

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan.

Di Indonesia, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP sendiri terdapat tiga buku, yakni:

2. Sumber hukum pidana tidak tertulis

Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat. 

Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum pada Kasus Novel Baswedan dan Kasus Lainnya

Jenis-jenis hukum pidana

Hukum pidana dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Hukum pidana materiil dan formil

Hukum pidana materiil memuat aturan-aturan tentang perbuatan yang diancam pidana, pihak-pihak yang dapat dipidana, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan.

Hukum pidana materiil Indonesia secara umum diatur di dalam KUHP.

Sementara itu, hukum pidana formil adalah aturan terkait cara-cara negara melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana.

Hukum pidana formil disebut juga dengan hukum acara pidana dan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

Hukum pidana umum dan khusus

Selain hukum pidana materiil dan formil, hukum pidana dibagi juga menjadi hukum pidana umum dan khusus.

Hukum pidana umum berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali. Misalnya, KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Terorisme, dan sebagainya.

Berbeda dengan hukum pidana khusus yang hanya berlaku bagi golongan tertentu atau untuk jenis perbuatan tertentu.

Misalnya, hukum pidana militer, hukum pidana korupsi, hukum pidana ekonomi, dan sebagainya.

Baca juga: Ramai Pertanyaan Hukum Cover Lagu di YouTube, Ini Kata Pengamat Musik

Asas-asas hukum pidana

Asas berlakunya hukum pidana dibedakan menjadi dua, yakni menurut waktu dan tempat.

1. Asas hukum pidana menurut waktu

Berlakunya hukum pidana harus berlandaskan kepada asas legalitas dan asas retroaktif.

Pertama, asas legalitas atau nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Artinya, tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Baca juga: Ramai soal Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Ahli Pidana

Tujuan asas ini untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang pemerintah.

Kedua, asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.

Asas ini memungkinkan apabila ada perubahan peraturan perundang-undangan dan pelaku tindak pidana belum dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap, maka dipakai aturan yang paling menguntungkan pelaku.

Baca juga: Selain Kakek Samirin, Ini 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia

 

2. Asas hukum pidana menurut tempat

Menurut tempat, hukum pidana memiliki empat asas, yaitu teritorial, nasional aktif, nasional pasif, dan universal.

Pertama, asas teritorial, yakni hukum pidana Indonesia berlaku terhadap semua tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah Indonesia.

Wilayah Indonesia yang dimaksud adalah wilayah daratan dari Sabang sampai Merauke termasuk laut dan udara, kapal berbendera Indonesia, dan pesawat udara milik maskapai Indonesia.

Asas ini berlaku untuk setiap orang tanpa memandang kewarganegaraannya.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Kedua, asas nasional aktif yaitu hukum pidana Indonesia berlaku  terhadap semua tindak pidana yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) di luar wilayah Indonesia.

Dapat dikatakan, melalui asas nasional aktif, hukum pidana Indonesia selalu mengikuti WNI di manapun berada.

Asas yang ketiga adalah asas nasional pasif. Artinya, hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang menyerang kepentingan negara.

Baca juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Aturannya?

Asas ini mengikat WNI ataupun warga negara asing (WNA) yang berada di luar wilayah Indonesia dan mengganggu kepentingan negara.

Misalnya, pemalsuan mata uang, perangko, atau surat berharga yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Terakhir, asas universal, yakni hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana di dalam atau di luar wilayah Indonesia yang menyerang kepentingan internasional.

Baca juga: Hukum Perang Berdasarkan International Humanitarian Law, Sipil Tak Boleh Diserang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi