Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Uang Tabungan Beli Motor Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukarkan? Ini Kata BI

Baca di App
Lihat Foto
Video viral uang tabungan dimakan rayap
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan sejumlah pecahan uang Rp 10.000 dalam kondisi rusak karena dimakan rayap, viral di media sosial, Senin (13/6/2022). 

Padahal menurut pengunggah, uang tersebut ditabung dan rencananya akan digunakan untuk membeli sepeda motor.

Dalam video tersbut, terlihat sebuah kotak celengan bertuliskan "Ayo menabung untuk beli motor".

"Seorang wanita menabung di celengan untuk membeli motor. Tapi saat dibuka, semua uangnya dimakan rayap," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral video uang tabungan beli motor dimakan rayap.

Apakah uang yang rusak termasuk dimakan rayap masih bisa ditukarkan? 

Baca juga: Viral, Video Kerusuhan di Lippo Plaza Jogja Saat Konser Strada Band

Penjelasan BI

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan, masyarakat yang memiliki uang rusak bisa ditukarkan ke BI, termasuk akibat dimakan rayap.

"Uang rusak bisa ditukarkan ke BI sepanjang memenuhi persyaratan," kata Junanto kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Dalam laman resminya, BI mendefinisikan uang rusak sebagai uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Penyebabnya antara lain adalah terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Penggantian uang rusak ini diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Namun, ada syarat penukaran yang harus dipenuhi:

Baca juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

Syarat penukaran uang rusak

Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka BI tidak memberikan penggantian.

Khusus untuk uang rusak atau catat karena terbakar, BI memberikan persyaratan berikut:

  • Uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Baca juga: Penjelasan BRI soal Unggahan Viral Sistem Baru Transfer ke Bank Lain Dikenai Biaya Rp 105.000/Bulan

Apabila menurut BI kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja, maka BI tidak akan memberikan penggantian.

BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

Bisa secara online

Sejak akhir tahun lalu, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dan laman https://pintar.bi.go.id.

Melalui PINTAR, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Penukaran uang rupiah rusak/cacat dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Berikut caranya

  • Buka laman pintar.bi.go.id atau aplikasi PINTAR
  • Pada halaman utama, klik "Penukaran Uang Rusak/Cacat
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang
  • Pilih lokasi kantor BI untuk melakukan penukaran uang
  • Pilih tanggal yang diinginkan
  • Lakukan pengisian data pemesanan
  • Isi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan
  • Pilih kategori jenis uang yang akan ditukakarkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi