KOMPAS.com - Mulai Juli 2022, Pemerintah akan menghapus kelas layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan berlakunya kebijakan itu, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3, karena diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Prinsip kesetaraan melandasi kebijakan baru BPJS Kesejatan ini.
Nantinya, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta juga tidak lagi berdasarkan kelas, melainkan disesuaikan dengan besaran gaji.
Lantas, bagaimana dengan besaran iuran pekerja informal?
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Bagaimana dengan Ruang Perawatannya?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, kelompok peserta yang tidak memiliki penghasilan tetap masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Nantinya, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai dengan yang dikehendaki.
"Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan," kata Arif kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Subsidi Pemerintah
Arif menjelaskan, khusus untuk PBPU kelas 3, telah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan.
Artinya, jumlah iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.
Oleh karena itu, peserta yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," jelas dia.
Baca juga: Sebelum Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Usulkan 2 Kriteria Tambahan
Sebelumnya, rencana untuk menghilangkan kelas pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS tersebut sudah dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu.
Tujuannya menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan "kelas standar".
Prinsip ekuitas artinya kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.
Terkait ruang perawatan KRIS, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2016.
Dalam permenkes tersebut dijelaskan standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, tirai, dan sebagainya.
Standar-standar itu ditetapkan untuk memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.