Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat KTP Elektronik dan Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
Muhammad Idris/Kompas.com
Peraturan gelar akademik terbaru, bagaimana hukum menuliskan gelar akademik atau gelar pendidikan di KTP dan KK?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin.

Selain menjadi kartu pengenal identitas, KTP juga penting untuk mengurus berbagai keperluan pelayanan publik.

Pasalnya di dalam KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), yaitu 16 digit angka dengan sifat unik dan tunggal, yang akan digunakan untuk mengakses berbagai pelayanan publik.

Saat ini, KTP yang diterbitkan oleh pemerintah adalah KTP Elektronik atau e-KTP atau KTP-el.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat membuat e-KTP

Jika sebelumnya syarat membuat KTP memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), maka sekarang syarat yang diperlukan jauh lebih sederhana, yakni hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Jadi bagi masyarakat yang baru pertama kali akan membuat KTP-el cukup membawa fotokopi KK.

"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Dirjen Zudan, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Apa Itu E-KTP?

Cara membuat KTP

Setelah mengetahui apa yang diperlukan untuk bisa mengurus KTP, lakukan langkah-langkah berikut:

Pertama, Anda harus datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan diberikan.

Dalam pembuatan e-KTP, kedatangan pemohon tidak bisa diwakili.

"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari," kata Zudan.

Setelah semua data diri direkam, maka pemohon tinggal menunggu proses pembuatan dan pencetakan e-KTP.

Baca juga: WNA Bisa Punya KTP, Ini Perbedaan KTP Warga Negara Asing dan WNI

Jika sudah memiliki KTP, otomatis Anda akan memiliki NIK. NIK inilah yang akan memudahkan Anda dalam mengurus berbagai urusan birokrasi. 

NIK diperlukan untuk banyak hal, karena menjadi identitas diri yang melekat.

Misalnya digunakan untuk meregistrasi kartu selular baru, membuat paspor, mendaftar asuransi, membuka rekening bank, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi