Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Pembuatan Paspor?

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/CARDMAPR
Ilustrasi tiket pesawat.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa ketika warga negara akan memasuki wilayah negara lain.

Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Nantinya, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

Biaya pembuatan paspor juga bervariasi. Biaya ini disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.

Lantas, berapa biaya pembuatan paspor?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya pembuatan paspor

Dilansir dari imigrasi.co.id, biaya pembuatan paspor bagi masyarakat yang belum memiliki paspor adalah sebagai berikut:

Kendati demikian, layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.

Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan sebagainya.

Mengacu pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut biaya pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Cara membuat paspor

Cara pembuatan paspor dapat dilakukan secara online dan offline. Rincian syarat pembuatan paspor dapat dilihat di: syarat membuat paspor.

Dikutip dari Imigrasi.go.id, berikut mekanisme penerbitan paspor:

Adapun cara membuat paspor adalah sebagai berikut:

1. Aplikasi Antrian Paspor Online

Dilansir dari Kompas.com (12/6/2022), cara daftar paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online. Cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

Proses pembuatan paspor akan berlangsung selama empat hari kerja hingga satu minggu.

Baca juga: Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya

2. Aplikasi M-Paspor

Pembuatan paspor juga bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Berikut cara daftar paspor melalui aplikasi M-Paspor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi