KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 sudah dimulai, baik untuk tingkat Pendidikan Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) juga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam artikel kali ini, pembahasan akan difokuskan pada PPDB di DKI Jakarta untuk tingkat SMA.
Berikut adalah informasi terkait jalur pendaftaran yang dibuka, jadwal, dan kuota yang tersedia berdasarkan informasi dari laman PPDB Jakarta:
Jalur Pendaftaran dan Jadwal
Proses pendaftaran untuk PPDB SMA di Jakarta tahun ini dibuka melalui 5 jalur. Proses pendaftaran sudah dimulai sejak Senin (13/6/2022), dan masih akan berlangsung hingga Juli mendatang.
Berikut adalah jadwal untuk masing-masing jalur pendaftaran:
Prestasi Akademik
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-15 Juni 2022
- Proses seleksi: 13-15 Juni 2022
- Pengumuman: 15 Juni 2022
- Lapor Diri: 16-17 Juni 2022
Prestasi Non Akademik
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-15 Juni 2022
- Verifikasi Dokumen dan Proses seleksi: 13-15 Juni 2022
- Pengumuman: 15 Juni 2022
- Lapor Diri: 16-17 Juni 2022
Penyandang disabilitas juga anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-15 Juni 2022
- Verifikasi Dokumen dan Proses seleksi: 13-15 Juni 2022
- Pengumuman: 15 Juni 2022
- Lapor Diri: 16-17 Juni 2022
KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-22 Juni 2022
- Proses seleksi: 20-22 Juni 2022
- Pengumuman: 22 Juni 2022
- Lapor Diri: 23-24 Juni 2022
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 27-29 Juni 2022
- Verifikasi Dokumen dan Proses seleksi: 27-29 Juni 2022
- Pengumuman: 29 Juni 2022
- Lapor Diri: 30 Juni-1 Juli 2022
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-28 Juni 2022
- Proses seleksi: 13-29 Juni 2022
- Pengumuman: 29 Juni 2022
- Lapor Diri: 20 Juni-1 Juli 2022
- Pendaftaran & Pemilihan Peminatan Sekolah Tujuan: 13-15 Juni 2022
- Proses seleksi: 13-15 Juni 2022
- Pengumuman: 15 Juni 2022
- Lapor Diri: 16 Juni-17 Juni 2022
Sebenarnya masih ada satu jalur lagi, yakni Jalur Tahap Kedua, namun ketika dicek di bagian kuota, jalur ini menyediakan 0 kuota.
Untuk diketahui, seluruh proses pendaftaran hingga lapor diri dilakukan secara online dengan informasi selengkapnya dapat diakses di tautan berikut ini.
Baca juga: Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022, Ada 4 Tahap yang Dilakukan
Jumlah Sekolah dan Kuota
Untuk setiap jalur yang dibuka, jumlah sekolah dan kuota yang tersedia berbeda-beda.
Jalur yang kuotanya paling sedikit adalah Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, yakni sejumlah 42 kuota.
Sementara yang kuotanya paling banyak adalah jalur Zonasi, yakni sebanyak 14.367 kuota.
Berikut adalah rinciannya:
- Prestasi Akademik: 115 Sekolah dengan 5.151 kuota
- Prestasi Non Akademik: 115 Sekolah dengan 1.438 kuota
- Penyandang Disabilitas: 115 Sekolah dengan 1.660 kuota
- Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19: 115 sekolah dengan 42 kuota
- KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ: 223 Sekolah dengan 5.408 kuota
- Zonasi: 115 Sekolah dengan 14.367 kuota
- Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru: 115 Sekolah dengan 581 kuota
- PPDB Bersama: 136 Sekolah dengan 3.500 kuota
Jika ditotal, untuk tahun ajaran 2022/2023, SMA Negeri di DKI Jakarta akan memiliki 32.147 kuota yang terbagi dalam 223 sekolah.
Untuk kuota per sekolah dapat dilihat di laman PPDB Jakarta. Misalnya di link ini untuk mengetahui kuota jalur zonasi tiap sekolah.
Baca juga: Syarat PPDB Jakarta SMP 2022 Jalur Afirmasi untuk Anak Panti dan Anak Nakes Penanganan Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.