KOMPAS.com – Banyak pengendara yang masih terkena tilang pada hari pertama ganjil genap di ruas jalan Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dikutip dari Kompas.com, 13 Juni 2022, petugas kepolisian sampai kehabisan buku tilang karena banyaknya pengendara yang harus ditindak karena melanggar aturan tersebut.
Menurut mereka, kebanyakan pelanggar beralasan karena mereka tidak tahu.
Namun, ada cara praktis untuk mengetahui satu jalan masuk dalam aturan ganjil-genap atau bukan dengan menggunakan fitur Google Maps.
Berikut cara mengetahui ganjil genap menggunakan Google Maps:
Baca juga: 7 Cara Gunakan Google Maps untuk Mencari Lokasi Parkir
Cara mengetahui jalan ganjil genap lewat Google Maps
Berikut cara mengetahui jalan ganjil genap melalui Google Maps, dikutip dari Kompas.com, 13 Agustus 2021:
- Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.
- Pastikan bahwa GPS sudah aktif
- Selanjutnya, klik tombol “Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati
- Pilih jenis kendaraan mobil, kemudian tekan ikon mobil yang ada di bawah informasi lokasi yang akan dituju. Memilih opsi motor tak akan memunculkan opsi ganjil-genap
- Setelah rute muncul, pilih opsi tiga garis vertical yang ada pada pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Route Options”
- Selanjutnya akan muncul menu opsi “Diriving Options” yang akan menanyakan pelat nomor kendaraan apakah ganjil atau genap
- Penentuan angka ganjil dan genap ditentukan oleh satu digit nomor terakhir
- Usai menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol “Done”.
Selanjutnya, Google akan menampillkan rute yang bisa dilewati kendaraan sesuai pelat nomor apakah bisa melewati jalur ganjil genap atau harus melewati jalur yang lain.
Untuk memulai perjalanan, jangan lupa tekan tombol “Start” dan ikuti rute yang disarankan Google Maps.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta
Daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta
Mulai Senin (13/6/2022), sanksi tilang bagi pengendara pelangar aturan ganjil genap DKI Jakarta mulai diberlakukan.
Dikutip dari Kompas.com, 14 Juni 2022, perluasan ruas jalan ganjil genap dikembalikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dari Pergub tersebut, berikut sejumlah ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya Timur mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Operasional aturan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Aturan juga berlaku mulai sore pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap ini akan berlaku setiap Senin sampai Jumat. Sementara Sabtu, Minggu dan libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.