Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Adat

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/ kjpargeter
Ilustrasi hukum
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat tertentu.

Hukum adat berasal dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Meski tak tertulis, masyarakat bisa sangat mematuhi hukum adat.

Keyakinan dalam masyarakat bahwa adat adalah menimbulkan kewajiban hukum, membuat mereka percaya dan mematuhi hukum adat.

Menurut Djuwityastuti dkk dalam Pengantar Hukum Indonesia (2016), dalam pertumbuhan dan perkembangannya, hukum adat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor tersebut, antara lain magis dan animisme, agama, kekuataan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat, dan pengaruh asing.

L.W.C Van Den Berg mengemukakan teori Receptio in Complexu, yakni apabila suatu masyarakat memeluk agama tertentu, maka hukum adatnya bersangkutan dengan hukum agama yang dipeluk.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Pengertian hukum adat

Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016), sejumlah ahli memaparkan definisi hukum adat.

Berikut pengertian hukum adat menurut ahli:

1. M.M Djojodigoeno

Hukum adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan mencapai tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat sendiri.

2. R. Soepomo

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup, tidak ditetapkan oleh pihak berwajib, tetapi ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan ini mempunyai kekuatan hukum.

3. C. Van Vollenhoven

Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif di mana di satu pihak mempunyai sanksi, tetapi di pihak lain tidak dikodifikasi.

4. Surojo Wignjodipuro

Hukum adat pada umumnya tidak tertulis, yakni norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang.

Hukum adat meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum (sanksi).

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Sumber pengenal hukum adat

Dilansir dari laman Gramedia, ada tiga hal yang menjadi sumber hukum adat, antara lain:

1. Sumber pengenal

B. Ter Haar mengemukakan, sumber pengenal adalah keputusan penguasa adat. Namun, pendapat ini dibantah oleh Mohammad Koesnoe.

Koesnoe menjelaskan, sumber pengenal dari hukum adat adalah apa yang sebenarnya dilaksanakan oleh masyarakat setempat di dalam pergaulan hukum, baik perilaku yang hanya dilakukan sekali maupun berulang.

2. Sumber isi

Sumber isi merupakan kesadaran hukum yang lahir dan hidup di tengah masyarakat adat setempat.

3. Sumber pengikat

Sumber pengikat adalah rasa malu yang timbul karena berfungsinya sistem nilai di dalam masyarakat adat.

Sumber ini dapat dikatakan juga sebagai penyebab masyarakat patuh dan tunduk terhadap hukum adat. 

Adapun, hukum adat mengandung dua unsur, yakni unsur materiil dan unsur intelektual.

  • Unsur materiil, yaitu adanya kebiasaan atau tingkah laku yang diulang-ulang (suatu rangkaian perbuatan yang sama).
  • Unsur intelektual, yakni kebiasaan yang diulang itu harus dilakukan karena ada keyakinan dijalani secara objektif.

Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

Kekuatan berlakunya hukum adat

Kekuatan berlakunya hukum adat berkaitan dengan tingkat ketaatan masyarakatnya.

Apabila tingkat ketaatan semakin tinggi, maka kekuatan hukumnya akan semakin tinggi.

Sebaliknya, jika ketaatan masyarakat semakin rendah, maka kekuatan hukum adat juga akan semakin rendah.

Tinggi rendahnya kekuatan hukum adat tergantung dari beberapa faktor, seperti:

  • Banyak sedikitnya (frekuensi) penetapan-penetapan serupa yang memberikan stabilitas dari penetapan hukum adat.
  • Seberapa jauh masyarakat mengalami perubahan sosial.
  • Seberapa jauh sistem hukum adat yang berlaku selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan.

Unsur-unsur universal hukum adat

R. Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat (2003) menjelaskan nilai-nilai universal hukum adat yang terdiri dari:

  1. Asas gotong royong
  2. Fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat
  3. Asas persetujuan sebagai dasar kekuatan hukum
  4. Asas perwalian dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan.

Nilai-nilai universal tersebut merupakan penjabaran dari tata kehidupan masyarakat yang bersifat kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi