Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Ini Kata Polisi

Baca di App
Lihat Foto
NTMCPOLRI.info
Pengendara motor kena razia kepolisian di flyover Pesing, Daan Mogot, Jakarta Barat
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Salah satunya, melalui media sosial Twitter yang diunggah oleh akun ini pada Selasa (14/6/2022).

Twit tersebut berisikan tangkapan layar dengan keterangan, "Mulai hari ini, polisi larang naik motor pakai sandal jepit".

Bahkan, tak sedikit warganet yang menanyakan penindakan oleh polisi apabila berkendara menggunakan sandal jepit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"ini kalo pake sendal jepit kena tilang?" tanya akun ini.

"kalau ujan gimana pak? Masa nyuci sepatu muluuu ntar," komentar warganet ini.

"Disatu sisi Okey si buat keamanan kaki juga kan, tapi semisal mau jajan cuankie kedepan pake sepatu agak gimana gitu," kata salah satu warganet.

Hingga Rabu (15/6/2022) siang, twit tersebut telah disukai lebih dari 29.000 ribu pengguna dan mendapat lebih dari 5.500 komentar warganet burung biru.

Bagaimana penjelasan dari pihak kepolisian?

Baca juga: Pengendara Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit, Korlantas: Tidak Ada Perlindungannya..

Sifatnya imbauan

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

Pasalnya, naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Lantaran bukan larangan, tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Menurut Jamal, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," tutur dia.

Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.

Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.

Baca juga: Polisi Imbau Pengendara Motor Tidak Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya

Supaya pengendara lebih terlindungi

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.

Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022), dilansir dari NTMC Polri.

Firman pun menjelaskan, pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara.

Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.

"Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," ujarnya.

Tak hanya itu, Firman juga berharap, kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman bisa menjadi suatu kebiasaan.

"Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas," terang Firman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi