KOMPAS.com - Saat mengurus berkas-berkas kendaraan maupun pajak kendaraan, maka pemilik kendaraan bisa mendatangi Samsat terdekat.
Meski terlibat dalam kehidupan sehari-hari, sebagian orang belum memahami apa itu kepanjangan Samsat beserta fungsinya.
Berikut penjelasan soal apa itu Samsat dan fungsinya.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online
Apa itu Samsat?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Beberapa hal yang dapat diurus di Samsat di antaranya:
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),
- Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Sementara, Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
Layanan yang diberikan Samsat kepada pengendara
Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi:
- Regident Ranmor
- Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor
- Pembayaran SWDKLLAJ.
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi:
- Registrasi Ranmor baru
- Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
- Registrasi perpanjangan Ranmor
- Registrasi pengesahan Ranmor
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pelayanan Regident Ranmor juga meliputi:
- Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana
- Penggantian dokumen Regident Ranmor
- Penghapusan nomor registrasi Ranmor
Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKN)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) terdiri dari:
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)
Pembayaran DPWKP dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat.
Baca juga: Ini Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat
Fungsi layanan Samsat
Dalam Pasal 23, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibentuk organasasi Samsat, terdiri atas:
1. Pembina SamsatPembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:
- Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik.
- Memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi.
- Melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat.
- Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Tugas Koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah meliputi:
- Mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah.
- Memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah.
- Mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat.
- Menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.
Adapun Pelaksana Samsat yakni Pelaksana Kantor Bersama Samsat.
Pelaksana Kantor Bersama, terdiri atas:
- Unsur kepolisian.
- Unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi.
- Unsur Badan Usaha.
Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional untuk Urus STNK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.