Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Samsat, Kepanjangan, dan Fungsinya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Saat mengurus berkas-berkas kendaraan maupun pajak kendaraan, maka pemilik kendaraan bisa mendatangi Samsat terdekat. 

Meski terlibat dalam kehidupan sehari-hari, sebagian orang belum memahami apa itu kepanjangan Samsat beserta fungsinya.

Berikut penjelasan soal apa itu Samsat dan fungsinya.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Samsat?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

Beberapa hal yang dapat diurus di Samsat di antaranya: 

Sementara, Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.

Layanan yang diberikan Samsat kepada pengendara

Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi:

Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi:

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pelayanan Regident Ranmor juga meliputi:

Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud meliputi:

Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) terdiri dari:

Pembayaran DPWKP dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat.

Baca juga: Ini Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat

 

Fungsi layanan Samsat

Dalam Pasal 23, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibentuk organasasi Samsat, terdiri atas:

1. Pembina Samsat

Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:

  • Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik.
  • Memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi.
  • Melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat.
  • Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
2. Koordinator Samsat

Tugas Koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah meliputi:

  • Mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah.
  • Memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah.
  • Mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat.
  • Menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.
3. Pelaksana Samsat

Adapun Pelaksana Samsat yakni Pelaksana Kantor Bersama Samsat.

Pelaksana Kantor Bersama, terdiri atas:

  • Unsur kepolisian.
  • Unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi.
  • Unsur Badan Usaha.

Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional untuk Urus STNK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi