KOMPAS.com - Naik haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan bagi mereka yang mampu.
Muslim di dunia, termasuk Indonesia mendambakan bisa naik haji ke tanah suci.
Penyelenggaraan ibadah haji digelar setahun sekali, yakni mulai dari Syawal hingga hari raya Idul Adha.
Segala upaya kerap dilakukan oleh Muslim di Indonesia untuk bisa berhaji.
Baca juga: Benarkah Gelar Haji Warisan dari Belanda dan Hanya Ada di Indonesia?
Beberapa orang lainnya bahkan rela menempuh perjalanan bermil-mil untuk bisa beribadah di depan Kabah di Mekkah.
Sebagai negara dengan mayoritas Islam, Muslim di Indonesia harus mengantre untuk mendapatkan jatah naik haji.
Meskipun telah mendapatkan kuota terbanyak pada 2022, yakni 100.051, kuota itu tidak sebanding dengan daftar haji di Indnesia.
Dikutip dari Kompas.com (11/6/2022), daftar tunggu haji di Indonesia mencapai 97 tahun.
Baca juga: Ramai soal Daftar Tunggu Haji hingga 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
Lantas, bisakah seseorang naik haji sendiri dengan langsung mendatangi tanah suci di musim haji?
Penjelasan Kemenag
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, seseorang yang naik haji harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Arab Saudi.
"Arab Saudi hanya mengizinkan orang yang datang dari luar Arab Saudi untuk berhaji bagi mereka yang memiliki visa haji," ujar Sybhan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Artinya, hanya orang yang memiliki visa haji yang dapat menunaikan ibadah haji di tanah suci.
"Adapun orang yang datang ke Arab Saudi dengan visa selain visa haji, tidak diizinkan masuk kota Mekkah," imbuhnya.
Hingga saat ini, Indonesia melayani pembuatan visa haji sebanyak kuota haji yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi.
Adapun pada 2022 ini, kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi ke Indonesia adalah 100.051 kuota.
Baca juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi
Penerbitan visa haji
Visa haji merupakan dokumen kelengkapan haji yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Arab Saudi. Nantinya, dokumen ini akan digunakan untuk masuk ke Jeddah, Mekkah, dan Madinah.
Dilansir dari saudia.com, Konsultan Arab Saudi akan menyediakan formulir aplikasi visa haji.
Kendati demikian, Pemerintahan Arab Saudi menyarankan agar jemaah haji menunjuk agen perjalanan haji yang berlisensi untuk mengatur visa, perjalanan hingga akomodasi.
Pasalnya, visa haji tidak dikeluarkan untuk individu.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji
Setiap pemohon visa haji harus mengajukan permohonan melalui agen perjalanan berlisensi yang ditunjukkan salinan "Kontak Akomodasi" dan surat dari Kementerian Haji di Arab Saudi kepada Konsulat.
Surat dari Kementerian Haji di Arab Saudi itu menyatakan bahwa agen perjalanan telah melengkapi semua persyaratan untuk memenuhi syarat untuk membantu jemaah.
Setelah melalui proses pembuatan, Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan visa haji secara gratis pada pertengahan Syawal sampai dengan tanggal 25 Zulkaidah setiap tahunnya.
Visa haji ini tidak berlaku untuk bekerja atau tinggal. Saat melakukan ibadah haji, jemaah harus membawa dokumen ini untuk pergi ke tanah suci.
Baca juga: Rincian Biaya Haji dan Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022
Syarat permohonan visa haji
Bagi jemaah haji yang ingin mengurus visa haji, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi.
Dikutip dari hajinformation.com, berikut persyaratan permohononan visa haji:
- Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Paspor harus memiliki minimal dua halaman visa kosong yang berdekatan satu sama lain
- Menyerahkan satu foto berwarna denga latar belakang putih.
- Menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi lengkap yang ditandatangani dan dicap oleh biro perjalanan yang berwenang
- Mahram (kerabat laki-laki) harus menulis informasi lengkapnya pada formulir aplikasi pasangan dan anak-anaknya atau kerabat yang bepergian dengannya
- Menyertakan salinan akta nikah atau akta kelahiran
- Menyerahkan bukti kekerabatan bagi wanita yang melakukan perjalanan haji dengan ditemani oleh mahram
- Melampirkan surat tidak keberatan dari suaminya, anak laki-laki atau saudara laki-lakinya bagi wanita yang berusia lebih dari 45 tahun dapat bepergian tanpa mahram
- Memiliki tiket pulang pergi yang tidak dapat dikembalikan dengan reservasi yang telah dikonfirmasi
- Melampirkan bukti vaksinasi meningitis dan ACYW135
- Menyerahkan dua cek bersertifikat atau cek kasir yang dibayarkan ke 'Kantor Agen Terpadu' di Jeddah untuk layanan haji (pemandu, agen air Zamzam, akomodasi di Mina dan Arafat, dan biaya transportasi).
- Melakukan pemeriksaan dengan Konsulat Saudi untuk biaya terkini
- Menyerahkan bukti status kependudukan resmi yang terdokumentasi
- Jemaah yang berusia kurang dari delapan belas tahun tidak akan diberikan visa haji jika tidak didampingi oleh keluarganya
- Jika pemohon telah masuk Islam, sertifikat Islam harus ditunjukkan. Dokumen ini perlu diaktakan oleh Islamic Center.
Baca juga: Ini Link untuk Cek Nama Calon Jemaah Haji Tahun 2022