Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkadang mengalami kesalahan, terutama dalam pengetikan.

Tak hanya KTP, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kesalahan pengetikan nama juga ditemukan di dokumen lain, seperti ijazah, akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK).

"Hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen," ujarnya, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Apa Itu E-KTP?

Lantas bagaimana cara mengganti nama di KTP yang salah ketik?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil

Tidak melalui penetapan pengadilan

Zudan mengatakan, masyarakat yang hendak mengganti nama di KTP sebaiknya melakukan pengecekan dengan dokumen lainnya agar dapat diselaraskan.

Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pembetulan di KTP yang salah ketik tidak perlu melalui instansi Pengadilan.

Hal ini berbeda dengan perubahan nama yang harus melampirkan penetapan pengadilan.

Selanjutnya, penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa dilakukan di kantor Dukcapil.

"Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan," imbuh Zudan.

Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Cara mengganti nama yang salah ketik di KTP

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

Dikutip dari Indonesiabaik.id, penggantian nama yang salah ketik di KTP dapat dilakukan melakui cara berikut ini:

1. Melakukan pengecekan nama dengan dokumen penting lainnya

Apabila nama di KTP mengalami kesalahan pengetikan, maka ada penulisan nama di dokumen lainnya yang benar, seperti ijazah, paspor, hingga akta kelahiran.

2.  Membawa dokumen yang benar ke Dinas Dukcapil

Dokumen berupa ijazah, paspor, atau akta kelahiran yang benar akan digunakan sebagai bukti pembetulan nama di KTP.

Dokumen tersebut sebaiknya dibawa ke Dinas Dukcapil.

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

3. Proses perbaikan nama

Petugas Dinas Dukcapil akan memproses penggantian nama yang salah ketik di KTP.

4. Mengambil KTP yang telah diperbaiki

Apabila proses perbaikan nama sudah selesai, maka KTP dengan nama yang benar bisa diambil.

Melalui proses tersebut, nama yang salah ketik di KTP akan diperbaiki dan diselaraskan dengan dokumen lainnya.

Baca juga: Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!

KOMPAS.COM/LILIANA dan STHEPANIE Kemanakah Aliran Dana Proyek E-KTP?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi