Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Nomor Kendaraan Khusus RF

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
|
Editor: Sari Hardiyanto


KOMPAS.com - Unggahan video mobil Pajero hitam berpelat B 1497 RFY viral di media sosial, setelah berjalan tepat di belakang Bus Transjakarta (Busway), di jalur khusus untuk transportasi publik itu, dan tak dihentikan oleh petugas polisi lalu lintas yang ada di lokasi kejadian.

Dalam video tersebut, terdengar suara dua orang perekam yang menebak bahwa mobil tersebut tidak akan dihentikan oleh polisi, karena dimiliki oleh orang kaya.

"Mobil orang kaya nih, naik (jalur) Busway depannya ada polisi tuh. Kalau kita orang biasa udah ditangkap tuh. Tuh platnya mati, pajaknya mati," kata si perekam.

Diketahui, nomor kendaraan dengan kode akhir berawal RF merupakan nomor kendaraan khusus dan rahasia dari kepolisian yang diberikan kepada kalangan pejabat tertentu.

Baca juga: Viral, Foto Tabrak Lari di Bali, Pelat Nomor Mobil Penabrak Tertinggal di Lokasi, Pelaku Diburu Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, siapa saja yang bisa memiliki nomor kendaraan dengan kode RF tersebut?

Mengenal nomor kendaraan khusus RF

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kepolisian memberikan nomor kendaraan khusus dan rahasia kepada kalangan tertentu.

Pemberian itu diberikan berdasarkan kepemilikan, kepentingan, dan keadaan tertentu.

Nomor kendaraan khusus ini misalnya diberikan untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, maupun instansi pemerintahan mulai dari eselon tertentu.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu

Beberapa kode registrasi yang disebutkan dalam Perkap tersebut adalah sebagai berikut:

Namun, di sana tidak disebutkan untuk kode RF.

Sementara itu, mengacu Perkap Nomor 3 Tahun 2012, untuk pejabat lain yang bisa menerima kode khusus, selain yang telah disebutkan di atas misalnya adalah sebagai berikut:

Kementerian:

DPR:

TNI:

Daftar selengkapnya dapat dilihat di lampiran Perkap Nomor 3 Tahun 2012 di link berikut ini

Baca juga: Daftar Panglima TNI

Ragam kode khusus RF

Dilansir Kompas.com, Kamis (16/6/2022), berikut adalah beragam kode khusus RF dan peruntukannya:

  • RFS: pejabat sipil
  • RFD: pejabat TNI Angkatan Darat
  • RFL: pejabat TNI Angkatan Laut
  • RFU: pejabat TNI Angkatan Udara
  • RFP: pejabat polisi
  • RFO, RFH, RFQ: pejabat di bawah eselon II

Pelat nomor khusus yang digunakan oleh pihak berwenang dimaksudkan untuk membantu petugas dalam melakukan tugasnya agar dapat membaur dan tidak mencolok terhadap target operasinya.

Terkait kode pelat nomor rahasia, pihak kepolisian memiliki kode dan spesifikasi tersendiri untuk membedakan dengan pelat nomor umum.

Akan tetapi, karena rahasia, maka tidak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan yang ada mengenai detail kode apa saja yang digunakan.

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi