KOMPAS.com - Unggahan video mobil Pajero hitam berpelat B 1497 RFY viral di media sosial, setelah berjalan tepat di belakang Bus Transjakarta (Busway), di jalur khusus untuk transportasi publik itu, dan tak dihentikan oleh petugas polisi lalu lintas yang ada di lokasi kejadian.
Dalam video tersebut, terdengar suara dua orang perekam yang menebak bahwa mobil tersebut tidak akan dihentikan oleh polisi, karena dimiliki oleh orang kaya.
"Mobil orang kaya nih, naik (jalur) Busway depannya ada polisi tuh. Kalau kita orang biasa udah ditangkap tuh. Tuh platnya mati, pajaknya mati," kata si perekam.
Diketahui, nomor kendaraan dengan kode akhir berawal RF merupakan nomor kendaraan khusus dan rahasia dari kepolisian yang diberikan kepada kalangan pejabat tertentu.
Lantas, siapa saja yang bisa memiliki nomor kendaraan dengan kode RF tersebut?
Mengenal nomor kendaraan khusus RF
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kepolisian memberikan nomor kendaraan khusus dan rahasia kepada kalangan tertentu.
Pemberian itu diberikan berdasarkan kepemilikan, kepentingan, dan keadaan tertentu.
Nomor kendaraan khusus ini misalnya diberikan untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, maupun instansi pemerintahan mulai dari eselon tertentu.
Baca juga: Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu
Beberapa kode registrasi yang disebutkan dalam Perkap tersebut adalah sebagai berikut:
- CD: Korps Diplomatik
- CC: Korps Konsulat
- CH: Konsul Kehormatan
- RI: Presiden, Wakil Presiden, ketua lembaga tinggi negara, dan pejabat setingkat menteri
Namun, di sana tidak disebutkan untuk kode RF.
Sementara itu, mengacu Perkap Nomor 3 Tahun 2012, untuk pejabat lain yang bisa menerima kode khusus, selain yang telah disebutkan di atas misalnya adalah sebagai berikut:
Kementerian:
- Sekretaris Jenderal (sekjen)
- Direktorat Jenderal (Dirjen)
DPR:
- Para Wakil Ketua
- Para pemimpin komisi/fraksi
TNI:
- Kepala Staf Angkatan
- Asisten Intel TNI
Daftar selengkapnya dapat dilihat di lampiran Perkap Nomor 3 Tahun 2012 di link berikut ini.
Baca juga: Daftar Panglima TNI
Ragam kode khusus RF
Dilansir Kompas.com, Kamis (16/6/2022), berikut adalah beragam kode khusus RF dan peruntukannya:
- RFS: pejabat sipil
- RFD: pejabat TNI Angkatan Darat
- RFL: pejabat TNI Angkatan Laut
- RFU: pejabat TNI Angkatan Udara
- RFP: pejabat polisi
- RFO, RFH, RFQ: pejabat di bawah eselon II
Pelat nomor khusus yang digunakan oleh pihak berwenang dimaksudkan untuk membantu petugas dalam melakukan tugasnya agar dapat membaur dan tidak mencolok terhadap target operasinya.
Terkait kode pelat nomor rahasia, pihak kepolisian memiliki kode dan spesifikasi tersendiri untuk membedakan dengan pelat nomor umum.
Akan tetapi, karena rahasia, maka tidak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan yang ada mengenai detail kode apa saja yang digunakan.
Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol
Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.