KOMPAS.com - Hukum adalah kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur kehidupan masyarakat.
Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum Suatu Pengantar (2002) menjelaskan, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.
Agar kepentingan manusia tetap terlindungi, maka hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan.
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara hukum memiliki banyak sekali aturan hukum yang mengikat.
Lantas, mengapa masih terjadi pelanggaran hukum?
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Pelanggaran hukum
Pelanggaran hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran hukum terjadi saat seseorang melanggar apa yang seharusnya tidak diperbolehkan hukum.
Beberapa tindakan yang tergolong pelanggaran hukum, misalnya pencurian, pembunuhan, dan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
Ranah perdata, pelanggaran hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUH Perdata), yakni tentang perbuatan melawan hukum.
- "Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian."
Intinya, seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya tersebut.
Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?
Mengapa terjadi pelanggaran hukum?
Pelanggaran hukum sering kali dikaitkan dengan faktor kemiskinan. Ekonomi disinyalir menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran hukum.
Namun, analisis yang dimuat dalam laman Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membantah kemiskinan sebagai faktor utama pelanggaran hukum.
Menurut analisis, pelaku pelanggaran hukum tidak hanya datang dari masyarakat miskin.
Masyarakat kaya raya pun marak melakukan pelanggaran, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain faktor ekonomi, beberapa hal dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum, antara lain:
Baca juga: Pengertian Hukum Adat
1. Lemahnya penegakan hukumBagaimana hukum dalam suatu wilayah atau negara ditegakkan, sangat memengaruhi pelanggaran hukum yang terjadi.
Soerjono Soekanto dalam Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2018) menyebutkan, ada lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
Lima faktor itu, yakni faktor hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.
a. Faktor hukum
Hukum di sini berarti peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah. Suatu penegakan hukum bisa bermasalah saat undang-undang yang berlaku juga bermasalah.
Pasalnya, peraturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
b. Faktor penegak hukum
Faktor ini menyangkut bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.
Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum
c. Faktor sarana atau fasilitas
Sarana atau fasilitas berkaitan dengan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum.
Fasilitas dalam penegakan hukum ini harus dikaji lebih jauh, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya.
d. Faktor masyarakat
Faktor ini tentu berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum.
Faktor masyarakat juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
e. Faktor kebudayaan
Faktor kebudayaan menyangkut ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang.
Kaitannya dengan penegakan hukum, faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya
2. Minimnya kepatuhan hukumFaktor lain mengapa terjadi pelanggaran hukum adalah minimnya kepatuhan hukum dalam masyarakat.
Kepatuhan hukum merupakan kesadaran akan hukum yang membentuk rasa setia masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku.
Dilansir dari laman Ombudsman, terdapat tiga cara untuk meningkatkan kepatuhan hukum, yakni:
a. Represif, adanya tindakan yang diberikan agar terjadi penegakan hukum.
Pelaksanaan tindakan represif seperti dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, yakni memerlukan pengawasan, baik internal maupun eksternal.
b. Preventif, adalah usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum atau merosotnya kesadaran hukum.
c. Persuasif, yaitu mendorong atau memacu agar tercipta kesadaran hukum yang erat kaitannya dengan nilai-nilai hukum atau budaya hukum.
3. Pelanggaran dianggap lazimAlasan terakhir mengapa terjadi pelanggaran hukum, karena masyarakat masih menganggap pelanggaran hukum adalah lumrah dan bukan sesuatu yang salah.
Misalnya, tindakan main hakim sendiri. Main hakim sendiri seperti memukul pencopet adalah pelanggaran hukum yang kerap dianggap sebagai cara untuk membela korban dan memenuhi rasa keadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.