Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Berapa Lama Cuti Melahirkan yang Ideal?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Natalia Deriabina
Kehamilan juga merupakan salah satu jenis stres fisik. Oleh karena itu, seorang ibu bekerja memerlukan cuti melahirkan. Sesuai draf RUU KIA, cuti melahirkan direcanakan 6 bulan lamanya.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang.

Salah satu yang diatur dalam draf RUU tersebut, yakni pengusulan cuti melahirkan paling sedikit selama enam bulan.

Diberitakan Kompas.com (15/6/2022), selama masa cuti, ibu melahirkan diusulkan tetap mendapat gaji penuh pada tiga bulan pertama.

Sementara sisa cuti atau setelah tiga bulan, akan mendapat upah sebesar 70 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"RUU KIA juga mengatur melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti bagi ibu yang melahirkan diberikan selama tiga bulan.

Satu setengah bulan cuti sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi setelah persalinan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Setiap pekerja wanita yang cuti melahirkan pun, tetap berhak mendapatkan upah penuh.

Baca juga: Poin-poin Penting RUU KIA, Salah Satunya Cuti Melahirkan 6 Bulan

Respons warganet

Usulan DPR tersebut memunculkan respons yang beragam dari beberapa warganet. Ada warganet yang pro, tetapi tak sedikit juga warganet yang tak setuju.

Berikut beberapa reaksinya:

"bingung, di satu sisi pro karena emg ibu hamil tu harus take rest karena pasca melahirkan emang banyak rawannya, tapi kontra karena kalo ada kebijakan gini perusahaan keknya bakalan mikir untuk hire perempuan," tulis warganet Twitter pada Selasa (14/6/2022).

"Tadi liat instastoriesnya nikita willy, dan emang bener sih. Perempuan pasca melahirkan butuh cuti yg agak lama, serta laki-laki yg istri abis melahirkan juga dapat cuti hamil, karena istri butuh support dan kerja sama jagain bayi," kata warganet ini.

"Agak kontra, kalo aku mikirnya perusahaan bakal jadi “agak” mikir kalau mau terima karyawan cewek. Normal yo 3/4 bulan aja. kadang aja ad kantor yang ga rela karyawannya cuti nyampe 3 bulan, apalagi 6 bulan," kata warganet yang kontra.

"Kontra. Ntar keenakan dong ga kerja 6 bulan tapi tetep dapet duit sedangkan temen-temennya keteteran megangin jobdesc dia," ujar warganet ini.

Lantas, berapa lama durasi cuti melahirkan yang ideal?

Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif

Durasi ideal cuti melahirkan

Dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Dinda Derdameisya mengatakan, durasi cuti melahirkan yang ideal tergantung dari kondisi masing-masing ibu.

Di beberapa negara, cuti melahirkan selama enam bulan tak hanya diberikan kepada ibu, tetapi juga sang ayah.

"Karena di sana di luar (negeri) dikerjakan sendiri, tidak ada helper, tidak ada nanny, jadi sangat membutuhkan bantuan dari support system-nya yakni suami," kata Dinda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Menurut Dinda, cuti melahirkan selama enam bulan berhubungan dengan hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.

Idealnya, seorang ibu memberikan ASI kepada anaknya selama enam bulan.

Dengan cuti melahirkan, anak dapat menyusu secara langsung tanpa ibu harus melakukan pumping (memerah ASI).

Ibu juga tidak perlu khawatir melakukan relaktasi atau upaya menyusu kembali setelah sempat berhenti, lantaran ditinggal bekerja. 

"Karena kalau anak terpisah sama ibunya, produksi ASI ibu bisa berkurang, ada kemungkinan anak enggak mau lagi sama payudara ibunya," ujar Dinda.

Dirinya secara pribadi juga menyetujui usulan DPR, dan berharap selama enam bulan cuti, ibu dapat memenuhi hak anak dalam mendapatkan ASI eksklusif.

"Jadi kalau saya secara pribadi di sisi Obgyn dan juga seorang ibu yang menyusui anaknya, setuju dengan keputusan itu," tuturnya.

Baca juga: Ramai soal Anak Pancingan Dapat Membuat Hamil, Ini Penjelasan Dokter

Lebih dari 12 minggu

Dilansir dari Journal of Health Politics, Policy and Law (2014), cuti lebih dari 12 minggu atau tiga bulan memberi manfaat jangka panjang bagi ibu dan bayi.

Menurut studi tersebut, ibu yang baru mengambil cuti kerja kurang dari enam bulan setelah melahirkan, memiliki risiko terkena depresi postpartum yang lebih tinggi.

Sementara itu, dikutip dari Society for Human Resource Management, pakar lain menyebut bahwa cuti melahirkan yang ideal adalah lebih dari enam bulan dan kurang dari satu tahun.

Pasalnya, durasi cuti tiga bulan kemungkinan tidak cukup bagi seorang ibu untuk pulih secara fisik sejak persalinan.

Bayi yang baru lahir juga kemungkinan masih sering terjaga sepanjang malam, sehingga sulit bagi orang tua untuk melakukan yang terbaik selama hari kerja.

Namun, demikian, cuti panjang dapat memengaruhi peluang kemajuan karier wanita.

Masih dari sumber yang sama, beberapa perusahaan teknologi berpikir cuti melahirkan yang ideal antara empat dan enam bulan.

Google misalnya, meningkatkan durasi cuti melahirkan dari 12 minggu menjadi 18 minggu, dan melihat tingkat berhenti di antara ibu baru menurun sebanyak 50 persen pada 2007.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) sendiri menetapkan batas minimal cuti melahirkan oleh setiap negara adalah 12 minggu.

Meski demikian, ILO merekomendasikan cuti selama 14 minggu sebagai durasi yang cukup ideal.

Standar ILO, seorang wanita yang mengambil cuti untuk melahirkan juga wajib dibayar tidak kurang dari dua pertiga dari penghasilannya dengan tunjangan kesehatan penuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi