Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/NICOLE GERI
Ilustrasi paspor
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini akan menjadi verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki suatu negara.

Kendati demikian, paspor memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal penerbitan dokumen tersebut. Apabila masa berlaku paspor telah habis, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Bahkan, beberapa negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Oleh karena itu, sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri sebaiknya pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku.

Namun, jika paspor tersebut telah memasuki batas masa berlaku, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Cara permohonan perpanjangan paspor dapat disimak di: artikel cara perpanjang paspor yang habis masa berlaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa lama masa berlaku paspor?

Baca juga: Simak, Panduan Lengkap Antrean Paspor Online Melalui APAPO

Masa berlaku paspor

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, masa berlaku paspor ditambah dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (11/9/2020) lalu.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 1O (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan," tulis Pasal 51 ayat 1 PP tersebut.

Penambahan masa berlaku paspor itu dilakukan lantaran penggantian paspor dinilai tidak efisien jika dilakukan ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis.

Selain itu, penambahan masa berlaku paspor juga dimaksudkan untuk menghemat biaya percetakan paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.

Dalam PP Nomor 51/2020 ini disebutkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan Paspor?

Atruan belum diterapkan

Kendati PP Nomor 51/2020 telah disahkan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Arvin Gumilang mengatakan bahwa pihaknya belum menerapkan aturan masa berlaku paspor selama 10 tahun.

Sebab, penerapan kebijakan ini masih menunggu peraturan pelaksanaannya.

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya," jelas Arvin.

Artinya, untuk saat ini, aturan baru tersebut masih belum berlaku dan masa berlaku paspor masih 5 tahun.

Tren masa berlaku paspor hingga sepuluh tahun ini sebenarnya sudah dipraktekkan di beberapa negara. Bahkan hal ini telah dilakukan di sejumlah Negara di Asia Tenggara (ASEAN).

“Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina,” ujar Arvin, dikutip dari laman Imigrasi.

Arvin menambahkan, penerapan aturan masa berlaku paspor hingga 10 tahun akan diinformasikan lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi