Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tak Ditilang, Polisi Tegaskan Hanya Imbauan

Baca di App
Lihat Foto
NTMCPOLRI.info
Pengendara motor kena razia kepolisian di flyover Pesing, Daan Mogot, Jakarta Barat
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Belakangan ramai di media sosial, isu yang menyebut mengendarai motor mengenakan sandal jepit bakal ditilang polisi.

Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun TikTok ini.

“PAKAI SANDAL JEPIT DI TILANG?,” tulis akun tersebut.

Pengunggah juga melampirkan tangkapan layar sebuah pemberitaan online berjudul “Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor akan Ditilang, Membahayakan dan Kurang Menjaga Keselamatan,”.

Unggahan serupa juga sempat diunggah oleh akun Twitter berikut dan mendapat beragam komentar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"kalau ujan gimana pak? Masa nyuci sepatu muluuu ntar," tulis salah satu akun.

"Lah terus make apa dong?bayangin lu ke Indomaret koloran trus kaosan kakinya make sepatu dan lo cuma ada sepatu boots WKWKWKWKWK," tulis akun lainnya.

Baca juga: Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Ini Kata Polisi

Hanya imbauan

Mengenai isu yang ramai beredar tersebut, pihak kepolisian telah menegaskan, tidak ada tindakan penilangan terhadap pengendara yang memakai sandal jepit.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dikutip dari Kompas.com, (15/6/2022).

Tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor adalah suatu imbauan yang sebaiknya dilakukan demi keselamatan berkendara.

Jamal menyebut, pemakaian sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara, sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," tutur dia.

Jamal menyebut, beberapa perlindungan yang bisa melindungi pengendara motor agar tetap aman, yakni menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.

Akun resmi Divisi Humas Polri juga telah mengeluarkan informasi resmi terkait tidak adanya penilangan bagi pemakai sandal jepit saat berkendara motor dan menegaskan bahwa hal tersebut adalah imbauan.

Baca juga: Mengenal Nomor Kendaraan Khusus RF

Awal mula isu

Ramainya isu sandal jepit bakal ditilang muncul usai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.

Hal ini karena tidak adanya perlindungan bagi kaki apabila pengendara memakai alas seadanya.

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya, dilansir dari NTMC Polri, Senin (13/6/2022).

Firman menyampaikan, pemakaian helm standar, dan sepatu penting untuk mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan.

"Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," ujarnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi