KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah satu kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia.
Penduduk yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia, dan sudah berusia 17 tahun.
Selain sebagai identitas pemiliknya, KTP juga penting untuk mengakses berbagai layanan publik.
Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik
Terlebih, saat ini sudah diterapkan KTP elektronik (e-KTP), sehingga penggunaannya dapat lebih luas dan terintegrasi.
Meski begitu, masih banyak penduduk yang belum memilikinya dengan berbagai macam alasan.
Padahal, untuk bisa memiliki KTP, pemerintah sudah sangat memudahkan syarat juga prosesnya.
Baca juga: Apa Itu E-KTP?
Syarat membuat KTP
Syarat membuat KTP saat ini sangat mudah, yakni pemohon yang minimal sudah berusia 17 tahun cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan datang ke lokasi pelayanan pembuatan KTP.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
"Cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Dirjen Zudan, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022
Jika sebelumnya syarat membuat KTP memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), sekarang syarat tersebut tidak lagi diperlukan.
Penyederhanaan ini dilakukan agar masyarakat pemohon menjadi semakin merasa dimudahkan dalam mengurus salah satu dokumen kependudukan penting ini.
Pemerintah pun berharap agar seluruh penduduk segera terdata dan memiliki KTP, sehingga cita-cita integrasi data penduduk secara nasional bisa segera tercapai.
Baca juga: Ramai soal WNA China Disebut Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Ini Kata Kemendagri
Cara membuat KTP
Pertama, pemohon harus datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan diberikan.
Datang langsung dan ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun juga.
"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari," kata Zudan.
Setelah semua data diri direkam, maka pemohon tinggal menunggu proses pembuatan dan pencetakan e-KTP.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi
Untuk diketahui, KTP sangat penting untuk dimiliki setiap penduduk. Tidak hanya sebagai kartu identitas namun juga untuk mengakses berbagai pelayanan publik.
Pasalnya, di dalam KTP terdapat Nomor Induk Penduduk (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik.
Misalnya, jika kita akan membuat surat kepolisian, mendaftar bekerja, menikah, membuka rekening bank, mendaftar asuransi, juga banyak hal lainnya, akan dibutuhkan NIK KTP.
Untuk bisa terdaftar di berbagai program pemerintah pun dibutuhkan NIK KTP.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP, segera ajukan permohonan dengan membawa syarat tunggal yang diminta, fotokopi KK.
Baca juga: KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurusnya