Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Membuat KTP

Baca di App
Lihat Foto
Muhammad Idris/Kompas.com
Peraturan gelar akademik terbaru, bagaimana hukum menuliskan gelar akademik atau gelar pendidikan di KTP dan KK?
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah satu kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia.

Penduduk yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia, dan sudah berusia 17 tahun.

Selain sebagai identitas pemiliknya, KTP juga penting untuk mengakses berbagai layanan publik.

Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlebih, saat ini sudah diterapkan KTP elektronik (e-KTP), sehingga penggunaannya dapat lebih luas dan terintegrasi.

Meski begitu, masih banyak penduduk yang belum memilikinya dengan berbagai macam alasan.

Padahal, untuk bisa memiliki KTP, pemerintah sudah sangat memudahkan syarat juga prosesnya.

Baca juga: Apa Itu E-KTP?

Syarat membuat KTP

Syarat membuat KTP saat ini sangat mudah, yakni pemohon yang minimal sudah berusia 17 tahun cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan datang ke lokasi pelayanan pembuatan KTP.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

"Cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Dirjen Zudan, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022

Jika sebelumnya syarat membuat KTP memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), sekarang syarat tersebut tidak lagi diperlukan.

Penyederhanaan ini dilakukan agar masyarakat pemohon menjadi semakin merasa dimudahkan dalam mengurus salah satu dokumen kependudukan penting ini.

Pemerintah pun berharap agar seluruh penduduk segera terdata dan memiliki KTP, sehingga cita-cita integrasi data penduduk secara nasional bisa segera tercapai.

Baca juga: Ramai soal WNA China Disebut Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Ini Kata Kemendagri

Cara membuat KTP

Pertama, pemohon harus datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan diberikan.

Datang langsung dan ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun juga.

"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari," kata Zudan.

Setelah semua data diri direkam, maka pemohon tinggal menunggu proses pembuatan dan pencetakan e-KTP.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi

Untuk diketahui, KTP sangat penting untuk dimiliki setiap penduduk. Tidak hanya sebagai kartu identitas namun juga untuk mengakses berbagai pelayanan publik.

Pasalnya, di dalam KTP terdapat Nomor Induk Penduduk (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik.

Misalnya, jika kita akan membuat surat kepolisian, mendaftar bekerja, menikah, membuka rekening bank, mendaftar asuransi, juga banyak hal lainnya, akan dibutuhkan NIK KTP. 

Untuk bisa terdaftar di berbagai program pemerintah pun dibutuhkan NIK KTP.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP, segera ajukan permohonan dengan membawa syarat tunggal yang diminta, fotokopi KK.

Baca juga: KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurusnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Fungsi Chip pada KTP Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi