Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KTP-el yang Rusak atau Terbakar

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. 

Selain berfungsi sebagai identitas resmi penduduk, KTP juga berguna untuk mengakses berbagai layanan publik dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam banyak kesempatan, seseorang akan diminta untuk menunjukkan KTP miliknya ketika akan mengurus suatu hal penting.

Misalnya, ketika akan naik transportasi publik massal seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. KTP juga dibutuhkan jika seseorang akan berobat, mendaftar program pemerintah, dan sebagainya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ini, KTP yang diterbitkan oleh pemerintah adalah KTP Elektronik (KTP-el) yang berlaku  seumur hidup.

Mengingat pentingnya KTP, pastinya kita akan menemui banyak kesulitan ketika KTP-el kita dalam kondisi rusak hingga membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga identitas lainnya tidak bisa terbaca dengan jelas.  

Lalu, bagaimana cara mengurus KTP-el yang mengalami kerusakan? 

Baca juga: Update Syarat Membuat KTP

Syarat dan cara mengurus KTP-el rusak

Berbeda dengan mengurus KTP-el yang hilang yang membutuhkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, mengurus KTP-el yang rusak tidak memerlukan surat dari Kepolisian.

Pemilik KTP hanya diminta untuk membawa barang bukti berupa KTP yang rusak tersebut ke Kantor Dukcapil setempat.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, melalui akun YouTube Zudan Arif Fakrulloh (15/12/2021).

"Cara mengurus KK dan KTP-el (yang rusak) itu mudah, caranya bawa KK dan KTP-el rusak tersebut ke dinas Dukcapil untuk minta penggantian yang baru. Itu saja syaratnya," sebut Zudan.

"Tidak perlu membawa pengantar RT, RW, kelurahan, atau desa," ujar dia.

Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik

Namun, jika kerusakan KTP-el disebabkan oleh kejadian kebakaran, artinya besar kemungkinan KTP akan hilang dan hangus terbakar, maka pemilik tidak ada kewajiban untuk membawa syarat apapun saat akan membuat KTP-el yang baru.

Mereka cukup mendatangi Dukcapil terdekat, tidak harus Kantor Dukcapil domisili, untuk minta dibuatkan KTP-el yang baru.

"Bila teman-teman menjadi korban kebakaran dan KTP-nya hilang atau ikut terbakar, penggantiannya bisa dimintakan di dinas dukcapil di mana pun. Misalnya teman-teman KTP-nya Tegal, karena orang Tegal, terbakarnya di DKI, bisa dimintakan penggantian di DKI Jakarta," ujar Zudan dalam video TikTok di akun Zudan Arif Fakrulloh yang diunggah pada 27 Januari 2022.

Bahkan, Zudan menyebut petugas Dukcapil semestinya langsung bergerak cepat mendatangi penduduk yang mengalami musibah kebakaran itu.

"Nah saya minta, kepada rekan-rekan Dinas Dukcapil kalau ada kejadian kebakaran langsung jemput bola untuk memberikan penggantian KTP Elektronik dan dokumen lain yang dibutuhkan oleh masyarakat," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi