Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Kereta Api Tabrak Sepeda Motor di Brebes, Pengendara Motor Kabur

Baca di App
Lihat Foto
tangakapan layar instagram @andreli_48
kai tabrak sepeda motor hingga terseret 1 km
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan kecelakaan antara kereta dan sepeda motor di Brebes, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun ini pada Jumat (17/5/2022). Video dapat dilihat di sini.

"Info awal Klampok-brebes, motor tertabrak kereta, kondisi pengendara belum diketahui," tulis pengunggah.

Video tersebut tampak direkam oleh warga sekitar yang turut menyaksikan kejadian.

Dalam video itu, terlihat bahwa kereta sempat terhenti dan sejumlah warga membantu mengevakuasi motor yang berada di bawah kereta tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga motor sempat terseret beberapa meter sehingga menyebabkan laju kereta harus terhenti.

"Kecelakaan kereta menabrak sepeda motor, bro," tutur perekam.

Hingga Minggu (19/6/2022), video tersebut telah disukai oleh lebih dari 300 pengguna instagram dan dikomentari oleh puluhan warganet.

Baca juga: Video Viral Truk Pengangkut Semen Tertabrak Kereta Api di Bojonegoro, Ini Kata KAI

Kronologi kejadian

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto membenarkan adanya insiden tersebut.

Insiden kecelakaan itu terjadi di Petak jalan antara Stasiun Tanjung-Brebes jalur hulu km 163+1 pada Jumat (17/6/2022) pukul 08.24 WIB.

Kereta api barang KA 2522 (petikemas) dilaporkan menabrak sebuah sepeda motor Honda Karisma nomor polisi G-2765-GG milik warga.

Menurut Suprapto, saat itu pengendara sepeda motor tengah dalam perjalanan ke sawah melewati tepi rel kereta api.

"Korban hendak ke sawah dalam perjalanan lewat pinggir jalur dan membelakangi datangnya kereta. Pada saat ada jembatan tidak mengetahui ada kereta dari belakang dan menemper kereta," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).

Sepeda motor dengan nomor polisi G-2765-GG itu sempat terseret di kolong kereta api hingga ringsek. Petugas menemukan sepeda motor tersebut pada 163+2 petak Brebes - Tanjung.

Akibat insiden tersebut, laju kereta api sempat terhenti beberapa saat.

Baca juga: Melihat Ujung Rel Kereta Api Paling Barat di Pulau Jawa

Pengendara sepeda motor melarikan diri

Anggota Polsuska Stasiun Brebes Rendy Ramadhan mengatakan, pada saat kejadian pengendara mengetahui adanya kereta yang akan melintas kemudian melarikan diri.

Korban meninggalkan motornya begitu saja.

"Mengetahui adanya kereta yang akan melintas, pengendara yang tak diketahui identitasnya tersebut kemudian meninggalkan kendaraannya hingga sepeda motornya terseret," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com (17/5/2022).

Petugas keamanan bersama dengan pihak kepolisian telah mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) sesaat setelah mendapat laporan adanya insiden kecelakaan itu.

Petugas keamanan segera mengamankan perjalanan KA, menyisir jalur KA, dan mencari korban. Namun hingga Sabtu (18/5/2022) korban belum juga ditemukan.

"Sampai saat ini, korban belum diketemukan. Hanya sepeda motornya saja yang ditemukan," kata Suprapto.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Reskrim Polsek Wanasari Ipda Cecep Subarkah menduga korban yang merupakan pemilik kendaraan adalah warga Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari.

Adapun motor yang ringsek tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Wanasari.

"Kami pastikan tidak ada korban, karena saat mengetahui ada kereta yang akan lewat pemilik kendaraan langsung melarikan diri," tutur Cecep.

Baca juga: Video Viral Penumpang Super Air Jet Protes dan Minta Turun karena Pesawat Delay 3 Jam

Imbauan KAI

Kecelakaan kendaraan yang tertabrak sepeda motor ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, insiden tabrakan antaran kereta api dan kedaraan lainnya juga pernah terjadi.

Oleh karena itu, KAI mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api lantaran berbahaya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memasuki dan beraktifitas di jalur kereta api karena selain melanggar aturan dalam UU No:23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kegiatan tersebut sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat itu sendiri," papar Suprapto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi