Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
Petugas TMC Polres Blitar Kota mengawasi layar monitor yang terhubung pada kamera pengawas di tiga titik penerapan ETLE di Kota Blitar, Senin (27/12/2021)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengungkapkan bahwa saat ini titipan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah dana itu disebut diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," ujar Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora kepada Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).

Menurut dia, jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding 2020 saat tilang elektronik belum diterapkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Pada 2020, jumlah tilang yang tercatat hanya 120.733 tilang dengan titipan dana sebesar Rp 53,67 miliar.

Ia menambahkan, Korlantas Polri bakal terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah warganet pun penasaran mengenai ke mana dana titipan tilang elektronik sebanyak Rp 639 miliar tersebut.

"Duitnya masuk kantong siapa ? #jujurnanya," tulis salah satu warganet dalam kolom komentar di portal berita Kompas.com pada Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Lalu, bagaimana penjelasan Korlantas Polri terkait penyaluran denda tilang elektronik?

Penjelasan Korlantas Polri

Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim mengatakan bahwa dana titipan tilang elektronik atau ETLE itu dipastikan masuk ke kas negara.

"Iya sudah pasti, denda tilang masuk ke kas negara," ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Ia mengatakan, sebenarnya pemberlakuan sistem ETLE tidak ditujukan untuk menjaring pengendara yang kena tilang atau semata-mata hanya untuk penindakan tilang.

"Tujuan yang sesungguhnya adalah terwujudnya ketertiban atau masyarakat tertib hukum (law abiding citizen)," lanjut Taslim.

Baca juga: Beredar Foto Tahanan Polres Ende Lagi Selfie dari Balik Jeruji Penjara, Polisi Beri Penjelasan

Makna masyarakat yang tertib hukum

Selain itu, Taslim mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 3 ayat (1) UUD 1945), di mana harus dimaknai bahwa semua hubungan antar komponen bangsa dan berinteraksi diatur dengan aturan hukum.

Aturan ini juga tersurat dan tersirat pada Bab X UUD 1945, Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa kebebasan setiap oran dibatasi oleh kebebasan orang lain dan kebebasan setiap orang dibatasi oleh Undang-Undang.

"Ini semua tidak lepas dari kondisi geografis dan demografi kita, terdiri dari pulau-pulau dan suku-suku bangsa, perbedaan-perbedaan itu harus disamakan dengan ikatan konsensus atau ikatan aturan," ujar dia.

Sementara itu, Taslim mengatakan, konsep hukum atau berdasarkan teori pemaksaan bahwa negara atau kelompok yang diberikan kuasa/wewenang, dapat menggunakan kuasa atau wewenangnya itu untuk memaksa masyarakat tertib.

"Sesungguhnya itulah tujuan dari penegakan hukum, termasuk penegakan hukum tilang," imbuhnya.

Baca juga: Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile, Apakah Semua Polisi Bisa Menilang?

Jenis dan besaran denda tilang elektronik

Dikutip dari Kompas.com, (27/12/2021), berikut besaran denda tilang elektronik atau ETLE.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca juga: INFOGRAFIK: Larangan Berboncengan Motor Lebih dari 2 Orang

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi