Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
Indonesia.go.id
ilustrasi sertifikat tanah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah bukti autentik untuk menunjukkan kepemilikan sebuah lahan. Oleh karena itu, seluruh pemilik tanah haruslah memiliki sertifikat tanah atas namanya.

Meski demikian, mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan membutuhkan sejumlah biaya.

Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Merujuk pada PP tersebut, ternyata tak semua masyarakat wajib mengeluarkan biaya mengurus sertifikat tanah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp 0 alias gratis saat mengurus sertifikat tanah. Siapa saja?

Baca juga: Catat! Ini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Kategori sertifikat tanah gratis

Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 menyebutkan tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kategori tersebut antara lain:

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PSTL

Terhadap pihak-pihak tersebut, Rp 0 alias gratis berlaku pada tiga layanan pertanahan, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP.

Pertama, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.

Terakhir, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.

Ketentuan dan syarat tarif 0

Dilansir dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 25 Tahun 2016, masih ada beberapa ketentuan agar mendapat tarif 0 dalam mengurus sertifikat tanah.

Baca juga: Cek Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Berikut ketentuan dan syarat pengenaan tarif Rp 0 alias gratis:

1. Masyarakat tidak mampu

Masyarakat tidak mampu adalah perorangan yang besar penghasilan per bulannya di bawah upah minimum masing-masing kabupaten/kota.

Kategori ini terbuka untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan kepemilikan pertama, dengan ketentuan:

  • Untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 2 hektar.
  • Untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 4 hektar.
  • Untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi, dan di luar Pulau Jawa 600 meter persegi.

Bagi masyarakat tidak mampu, wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui lurah atau kepala desa.

Baca juga: Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

2. Masyarakat dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Untuk kategori ini, luas tanah yang dimiliki tidak dibatasi. Meski demikian, masyarakat wajib melampirkan keterangan mengenai kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan.

3. Badan hukum

Kategori ketiga ini diberikan ketentuan lahan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya. 

Badan hukum yang tergolong kategori ini harus melampirkan:

  • Fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya.
  • Surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.

4. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri

Kategori ini terbuka untuk pemilikan yang pertama kali, dengan ketentuan paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan, serta paling luas 2.000 meter persegi di perdesaan.

Untuk mendapat tarif 0, kategori ini harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya.

Bagi suami/istri/janda/duda, wajib melampirkan fotokopi akta perkawinan atau surat nikah.

5. Instansi pemerintah

Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan lahan yang dimiliki.

Adapun, kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Syarat dan Alur Perpanjangan Sertifikat HGB Apartemen

6. Wakif

Bagi kategori wakif, juga tidak dibatasi luasan lahan yang dimiliki. Untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis, wakif hanya perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.

7. Masyarakat hukum adat

Tanah milik masyarakat hukum adat tidak dibatasi luasnya. Kategori ini, hanya perlu melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah.

Merujuk Pasal 9 Permen ATR/Kepala BPN, ketujuh kategori di atas dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan.

Adapun permohonan, dapat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 ini.

(Sumber: Kompas.com/Muhdany Yusuf Laksono | Editor: Muhdany Yusuf Laksono)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi