KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor unik yang terdiri dari 16 digit angka yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.
NIK memiliki fungsi untuk mengakses berbagai jenis pelayanan publik.
Setiap NIK yang dimiliki penduduk dan tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), semestinya tercatat di database nasional dan berstatus valid.
Namun, jika NIK tidak terdaftar di database nasional atau statusnya tidak aktif atau valid, maka pemilik bisa kesulitan mendapatkan layanan publik.
NIK yang tidak terdaftar bisa diakibatkan oleh sejumlah faktor. Bisa dari pihak pemohon, lembaga pengguna, maupun karena masalah jaringan komunikasi data.
Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK aktif atau tidak?
Baca juga: Bukan Angka Acak, Ini Arti Kode 16 Digit Angka NIK pada KTP
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan NIK melalui beberapa cara.
Pelayanan ini dibuka baik secara offline datang ke kantor Dukcapil terdekat, ataupun melalui online atau jaringan digital.
Dikutip dari Dukcapil Kemendagri, berikut cara mengecek NIK secara online:
1. Call center
Hubungi call center yang tertera dan sampaikan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK.
Call center Halo Dukcapil adalah:
- 1500-537
Sebelumnya, siapkan KTP dan KK, jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melakukan pengecekan.
Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
2. Media sosial resmi Dukcapil
Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil, yakni:
- Facebook: Dirjen Dukcapil
- Twitter: @ccdukcapil
- Email: callcenter@dukcapil.go.id
Kirimkan email ke alamat tersebut dengan format:
- #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Tunggu respons dari Dukcapil dalam waktu 24 jam untuk mengetahui hasil pengecekan status NIK.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
3. SMS atau WhatsApp
Anda juga dapat mengecek NIK Anda melalui pesan SMS atau WhatsApp.
Untuk kontak SMS atau WhatsApp Dukcapil adalah:
- 08118005373
Untuk SMS, format pesannya adalah:
- Cek#KTP#NIK
Pastikan nomor Anda memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim pesan ini.
Sementara jika melalui WA, kirimkan pesan dengan format:
- Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
Baca juga: Siapa Saja yang Harus Membayar Rp 1.000 untuk Akses NIK?
4. Laman dinas Dukcapil kabupaten atau kota
Untuk langkah-langkah pengecekan NIK melalui laman Dukcapil, mungkin berbeda-beda untuk setiap website dinas.
Sebagai contoh untuk laman Dukcapil Kota Tangerang, caranya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://kependudukan.tangerangkota.go.id
- Pilih menu "Cek NIK"
- Masukkan 16 digit angka NIK
- Hasil akan ditampilkan
Untuk diketahui, jika Anda membuka aplikasi di ponsel, maka akan ditemukan banyak aplikasi yang menyediakan jasa cek NIK.
Namun, Anda perlu berhati-hati. Penting diketahui, Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak menyediakan dan atau membuat aplikasi pengecekan NIK secara online dan terbuka.
Hal ini dikarenakan sesuai undang-undang, data penduduk adalah data privasi yang wajib dilindungi oleh negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.