Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP elektronik.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan dari warganet yang menyesali foto di e-KTP-nya viral di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di salah satu grup Facebook, Minggu (19/6/2022).

"Nyeselnya baru sekarang le. bisa diganti ga ya poto ktp le," tulis pengunggah dalam keterangannya.

Pemilik akun turut mengunggah bagian fotonya yang terdapat di e-KTP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Selasa (21/6/2022) pagi, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 4.000 kali, dikomentari 1.200 kali, dan dibagikan 94 kali oleh pengguna Facebook.

Baca juga: KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Lantas, bisakah foto e-KTP diganti?

Foto di e-KTP bisa diganti, gratis

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa foto di e-KTP dapat diganti.

"Bisa (mengganti foto di e-KTP)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/6/2022) pagi.

Masyarakat, imbuhnya, bisa langsung mendatangi kantor dukcapil setempat untuk melakukan penggantian foto di e-KTP.

Syaratnya, cukup membawa e-KTP, dan tidak dipungut biaya.

"Gratis," tegas Zudan.

Baca juga: Ramai soal WNA China Disebut Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Ini Kata Kemendagri

Ia melanjutkan, proses penggantian foto di e-KTP tidak memakan waktu yang lama.

Hanya saja, terdapat daerah yang memiliki antrean cukup banyak, sehingga akan membuat prosesnya menjadi tidak sebentar.

"Kabupaten Bogor yang antreannya banyak karena penduduknya besar. Yang lain cepat," bebernya.

Baca juga: Bukan Angka Acak, Ini Arti Kode 16 Digit Angka NIK pada KTP

Cara ganti foto di e-KTP

Berikut prosedur penggantian foto di e-KTP:

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP
  2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP
  3. Serahkan KTP asli yang sudah dibawa
  4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Masyarakat yang ingin mengganti foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri alias soft file-nya

Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Baca juga: Apa Itu E-KTP?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beri Watermark Saat Kirim File KTP!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi