Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debt Collector Tagih Utang dengan Ancaman dan Intimidasi, Bisakah Dilaporkan Polisi?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar salah satu warganet yang mengalami ancaman dari pinjaman online.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah warganet mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh debt collector atau para penagih utang pinjaman online.

Informasi itu dituliskan di media sosial Twitter.

"Yang utang orang gw yg di tagih dah gitu, menghina lagi ngancem mau di sebarin ke facebook penagih pinjol aneh @ojkindonesia @DivHumas_Polri @CCICPolri," tulis akun Twitter ini.

"-rl (ulang) jadi ini aku ga tau siapa.. dan itu bukan fotoku. Aku kaget pas buka ada itu... dan aku skrg harus gimana ya...," tulis akun Twitter berikut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Debt Collector di Cengkareng yang Kerap Intimidasi Warga

"Sebenernya sya mles urusan dgn pinjol, tp adek saya berurusan dan telat byar, bkn TIDAK BAYAR tpi TELAT BAYAR, dan tim penagih mnggunakan cr intimidasi dlm mnagih, mngncam mnghbisi kelluarga yg itu brarti mngancam aq ,.. gimna pnjelasannya," tulis lainnya.

Apakah debt collector atau penagih utang yang melakukan penagihan dengan cara mengancam dan intimidasi bisa dilaporkan polisi? Apa saja pasalnya? 

Pencemaran nama baik

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.

"Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum," ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

"Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP," lanjut dia.

Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni:

(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

Baca juga: Dapat Laporan Meresahkan Masyarakat, Polsek Cengkareng Razia Debt Collector

 

Diancam karena penghinaan ringan

Sementara itu, jika debt collector atau penagih utang melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan ancaman, maka bisa terjerat Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000."

Penganiayaan biasa

Agustinus juga menyampaikan, jika penagih utang melakukan penganiayaan, maka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP.

"Bila ada kekerasa maka dapat dijeratkan dengan pasal penganiayaan, bisa Pasal 351 atau 352 (penganiayaan ringan) atau bisa juga Pasal pengancaman yang diatur dalam Pasal 368, dan seterusnya," ujar Agustinus.

"Tentu tergantung pada apa yang dilakukan debt collector itu," imbuhnya.

Adapun bunyi Pasal 351 KUHP, yakni:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Penganiayaan ringan

Sedangkan, untuk dapat disebut sebagai penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam dalam pasal 352 KUHP, tindak pidana tersebut harus memenuhi
syarat-syarat, sebagai berikut:

(1) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan lebih dulu.

(2) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah atau ibunya yang sah, terhadap suami, istri, atau terhadap anak sendiri.

(3) Tidak menyebabkan orang yang dianiaya sakit atau terhalang untuk melaksanakan tugas jabatannya atau dalam melakukan pekerjaannya.

Penganiayaan berencana

Tindak pidana penganiayaan direncanakan lebih dulu atau biasa juga disebut dengan penganiayaan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 353 yang berbunyi, sebagai berikut:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Penganiayaan berat

Sementara yang dimaksud penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 354 KUHP dapat dipahami dengan rumusan di bawah ini.

(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Maksud kesengajaan pasal diatas ditujukan kepada melukai berat orang lain, bukan berarti hanya terjadi nyeri, tetapi luka berat.

Luka berat yang dimaksud yakni yang membahayakan nyawa atau luka sedemikian rupa yang menyebabkan dampak serius, atau menyebabkan kerusakan pada tubuh.

Penagih utang Kartu Kredit

Di samping itu, aturan hukum mengenai perilaku seseorang agar tidak semena-mena, juga termasuk bagi penagih utang Kartu Kredit.

"Tidak ada pengecualian terhadap siapa pun termasuk penagih (utang) Kartu Kredit," ujar Agustinus.

Artinya, penagih utang Kartu Kredit yang berlaku melakukan kekerasan atau mengancam pemegang Kartu Kredit pun bisa dikenai Pasal yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi