Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Investasi yang Menyeret Yusuf Mansur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Apa itu Paytren? Paytren adalah aplikasi keuangan yang dikembangkan ustaz kondang Yusuf mansur.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Nama Jamaan Nurchotib Mansur atau biasa dipanggil Ustaz Yusuf Mansur kembali ramai diperbincangkan.

Kali ini, terkait puluhan orang yang menggeruduk rumah Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang pada Senin (20/6/2022) pagi.

Penyebabnya, mereka meminta kejelasan terkait program investasi yang diikuti oleh pengurus jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat.

Yusuf Mansur diketahui dalam beberapa bulan terakhir mendapat sorotan setelah banyak orang mengaku tak pernah mendapat keuntungan dari investasi yang ditawarkan.

Para investor itu kemudian meminta ganti rugi kepada Yusuf Mansur dan membawanya ke meja hijau.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut deretan kasus investasi yang menyeret nama Yusuf Mansur:

Baca juga: Saat Puluhan Investor Datangi Rumah Yusuf Mansur, Minta Kejelasan soal Bisnis Batu Bara

1. Wanprestasi investasi batu bara

Diketahui, investasi batu bara itu bermula ketika Yusuf mendatangi Masjid Darussalam dan menyampaikan programnya.

Setelah itu, ratusan orang masjid tersebut tertarik dan menggelontorkan uang investasi sejak 2009-2010.

Mereka seharusnya mendapatkan keuntungan dari investasi itu per bulan, tetapi hingga saat ini tak ada keuntungan yang didapat.

Ratusan jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata mengeluarkan uang untuk investasi dengan nominal yang berbeda-beda.

Salah seorang jemaah bahkan menggelontorkan dana hingga Rp 80 juta.

Atas kasus ini, Yusuf Mansur digugat oleh Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan awal tahun ini.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.

Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Baru Tahu dari Media

 

2. Program tabungan tanah

Tahun 2021, Yusuf Mansur juga digugat oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Gugatan tersebut terkait penawaran program tabung tanah yang dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian di Hong Kong pada 2014.

Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dan harus membayar duit sebesar Rp 200.000 untuk pendaftaran.

Ketiga penggugat kemudian tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.

Mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut. Namun, hingga saat ini tak ada hasil yang dijanjikan.

Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Tawarkan Investasi Batu Bara di Dalam Rumah Ibadah

3. Wanprestasi investasi hotel haji atau umrah

Yusuf Mansur juga menawarkan proyek investasi hotel haji dan umrah kepada sejumlah orang.

Salah seorang korban bernama Lilik Herlina mengatakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf mempromosikan program investasi di acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi pada 2013.

Uang dana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp 12 juta ia gelontorkan untuk investasi, kemudian mendapat sertifikat kepesertaan.

Dalam sertifikat itu, Lilik dijanjikan bakal mendapat keuntungan 8 persen per tahun.

Namun, tak ada keuntungan yang didapatkan. Lilik bahkan sempat kesulitan menghubungi pihak Yusuf Mansur.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Naufal, Rakhmat Nur Hakim | Editor: Ivany Atina Arbi, Irfan Maullana, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi