KOMPAS.com - Perawat adalah seseorang yang telah lulus penddikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dilansir dari pusdatin.kemkes.go.id, pelayanan keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Hal itu didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan kepada individu, kelompok, atau masyarakat dalam keadaan sehat maupun sakit.
Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat
Lantas, berapa gaji perawat di Indonesia?
Gaji perawat puskesmas
Dilansir dari Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat Batch 1 dan 2, rata-rata gaji pokok yang diterima perawat adalah Rp 2.250.148.
Selain gaji pokok, perawat di puskesmas juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Tunjangannya berupa tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan (nakes), kapitasi, biaya operasional kesehatan (BOK), perjalanan dinas atau transportasi lokal, biaya transport, dan uang makan.
Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung status kepegawaian dan wilayah dinas perawat.
Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia
Adapun jumlah tunjangan perawat di puskesmas berdasarkan wilayahnya, antara lain:
- Terpencil: Rp 979.894
- Sangat terpencil: Rp 718.682
- Biasa: Rp 1.241.077
Sementara itu, tunjangan perawat puskesmas berdasarkan status kepegawaiannya, yaitu:
1. Status kepegawaian di area terpencil- PNS/CPNS: Rp 2.021.035
- Honorer/Kontrak: Rp 681.022
- PTT pusat/daerah: Rp 3.021.359
- Sukarelawan: Rp 617.453
- Magang: -
- PNS/CPNS: Rp 1.382.335
- Honorer/Kontrak: Rp 555.000
- PTT pusat/daerah: Rp 871.333
- Sukarelawan: Rp 358.000
- Magang: Rp 500.000
- PNS/CPNS: Rp 2.376.712
- Honorer/Kontrak: Rp 1.218.650
- PTT pusat/daerah: Rp 3.666.081
- Sukarelawan: Rp 756.957
- Magang: Rp 400.000.
Jika dihitung, rata-rata total gaji perawat di puskesmas sekitar Rp 2.832.599.
Baca juga: Gaji Perwira Polisi Indonesia
Gaji perawat rumah sakit
Dilansir dari gramedia.com, perawat di rumah sakit umumnya merupakan lulusan D3 atau S1, dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari pemerintah.
Dengan memiliki STR, perawat dapat menentukan rumah sakit mana yang mau dituju, baik rumah sakit negeri, swasta, hingga luar negeri.
Gaji perawat di rumah sakit sekitar Rp 4-7 juta per bulan.
Namun, untuk menjadi pegawai rumah sakit, harus mendaftar di situs Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Berapa Gaji YouTuber? Ini Cara Hitungnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.