KOMPAS.com – Sebuah unggahan viral di media sosial TikTok menyebut, kelas standar BPJS Kesehatan dalam 1 ruang rawat inap akan diisi 6 pasien.
Unggahan berupa video itu diunggah oleh akun TikTok ini. Video dapat dilihat di sini.
“ Jadi buat temen-temen yang belum tahu kelas BPJS kelas, 1, 2 dan 3 bakal dihapus dan kamu akan mendapatkan kamar seperti ini. Nah jadi ini namanya kelas rawat inap JKN di mana pasien akan ditempatkan dalam ruangan berenam," kata pengunggah.
"Jadi 1 ruangan ini kamu akan sharing dengan 6 orang pasien BPJS juga untuk menghemat tempat di rumah sakit karena jumlah BPJS itu sangat banyak,” katanya.
Pihaknya sembari melampirkan sebuah video dengan narasi bertuliskan “Kelas BPJS di Hapus?! Jadi Bagi yg ingin Kelas VIP Pakai Asuransi Swasta”.
Hingga kini postingan tersebut telah dilihat lebih dari 326,3 ribu kali, disukai 4.114 pengguna, mendapat 1.364 komentar dan dibagikan ulang 2.057 kali.
Lantas, benarkah informasi yang menyebut kelas standar BPJS Kesehatan satu ruangan rawat inap bakal berisikan 6 pasien?
Baca juga: Video Viral Wisatawan Gunung Bromo Diminta Rp 50.000 Usai Ambil Video Kuda
Penjelasan DJSN
Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
Saat dihubungi, Asih menjelaskan bahwa informasi yang menyebut saat penerapan kelas standar BPJS diberlakukan satu ruangan akan berisi 6 orang adalah hoaks.
“Iya (hoaks),” ujar Asih, saat dihubungi Kompas.com Selasa (21/6/2022).
Pihaknya menjelaskan, hal tersebut sebagaimana Surat Keputusan Direktur jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Menilik surat tersebut maka telah diatur bahwasanya jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap adalah 4 tempat tidur.
Sehingga, informasi yang menyebut bahwa nantinya kelas standar BPJS 1 ruangan berisi 6 orang adalah salah.
Saat ditanya apakah ketentuan yang sama juga berlaku untuk pasien PBI, pihaknya menerangkan ketentuan akan sama saja.
“Tidak ada lagi perbedaan antara PBI dan non PBI,” ungkapnya.
Naik kelas dengan asuransi swasta
Sementara itu, terkait pasien BPJS Kesehatan jika ingin naik kelas bisa menggunakan asuransi swasta, pihaknya menjelaskan, hal itu ketentuannya sudah diatur sejak lama.
Selain itu, ketentuan naik kelas bisa memakai asuransi swasta juga sudah berlaku untuk saat ini.
“Iya (naik kelas bisa dengan asuransi swasta). Sekarang sudah berlaku juga,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 51.
Adapun menilik pasal tersebut tertulis:
- "Peserta bisa meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan”
Lanjutannya:
- “Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh: a. Peserta yang bersangkutan; b. Pemberi Kerja; atau c. asuransi kesehatan tambahan”.
Baca juga: Viral, Takaran Pakai Sunscreen 2 Jari atau 2 Ruas Jari, Ini Kata Dokter
Kapan penerapan kelas rawat inap standar?
Saat ditanya kapan peleburan kelas BPJS dan penerapan kelas standar, Asih meminta, segenap masyarakat menunggu.
“Tunggu perubahan Perpres nomor 82 tahun 2018. Akan diatur di sana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini perubahan tersebut masih menunggu izin prakarsa dari presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.