Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pandemi Covid-19
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Satgas Covid-19, disebutkan bahwa kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas acara berskala nasional atau internasional yang mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu dan lokasi yang sama.

Berikut poin-poin aturannya:

Pertama, peserta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua, apabila peserta masuk ke kawasan kegiatan melalui perjalanan domestik dan luar negeri, mereka harus mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan yang berlaku.

Ketiga, anak berusia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak menerima vaksin karena alasan medis, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Baca juga: Alarm Bahaya Covid-19: Penambahan 1.000 Kasus 7 Hari Berturut-turut hingga Lonjakan Kasus Aktif

Keempat, seluruh peserta sebelum memasuki kawasan wajib menggunakan PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua dan tiga.

Untuk peserta berusia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan vaksin dosis ketiga (booster) dan vaksin dosis dua untuk peserta berusia 6-17 tahun.

Kelima, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

Keenam, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila ditemukan suhu di atas 37,5 derajat, maka peserta wajib menjalani pemeriksaan tes antigen.

Ketujuh, peserta wajib melaporkan ke petugas atau fasilitas kesehatan setempat ketika mengalami gejala berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan tes antigen.

Baca juga: Temui Jokowi, Dirjen WHO Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Kedelapan, pelaksana atau penyelenggara kegiatan berskala besar wajib membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan.

Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan kapasitas berdasarkan jenis kegiatan dan level PPM kabupaten atau kota.

Mereka juga diwajibkan mengerahkan petugas pengawas protokol kesehatan di pintu masuk dan keluar, serta mengawasi 50 peserta untuk satu petugas.

Kesembilan, lokasi kegiatan harus memiliki tenaga operasional pengamanan, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang pelaksanaan prokes, minimal tenaga administrasi dan kebersihan.

Kesepuluh, lokasi kegiatan juga harus memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan minimal dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya.

Baca juga: Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Disiagakan Kembali Tampung Pasien jika Terjadi Kenaikan Kasus

Kesebelas, lokasi kegiatan harus memiliki area untuk titik pengantaran, penjemputan, registrasi, desinfeksi, aktivitas luar ruangan, pemeriksaan spesimen, dan pemeriksaan kesehatan.

Kedua belas, lokasi kegiatan harus mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat yang terpisah dari pusat kegiatan sebagai area pelaksanaan isolasi.

Ketiga belas, lokasi kegiatan harus memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat.

Keempat belas, lokasi kegiatan harus memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi ingkungan.

Kelima belas, pelaksanaan kegiatan berskala besar harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 nasional dan izin keraiamaian dari Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi