Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Menghadiri Kegiatan Berskala Besar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Keramaian di Pekan Raya Jakarta, Jumat (7/6/2019) sore.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait kegiatan berskala besar yang diberlakukan mulai 21 Juni 2022.

Kegiatan berskala besar merupakan rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional maupun nasional yang dihadiri secara fisik lebih dari 1.000 orang, yang berada di kurun waktu tetentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang menghadiri kegiatan berskala besar wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dinamika situasi persebaran virus corona dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Protokol kesehatan ketat

Dengan adanya SE Nomor 20 tahun 2022 terebut diharapkan dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dalam pelaksaan kegiatan berskala besar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahawa kebijakan pengaturan kegiatan berskala besar kembali dilakukan oleh pemerintah.

"Dengan melihat tren kasus yang kembali meingkat, importasi kasus Covid-19 bervarian baru dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya, maka pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian," kata Wiku dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/6/2022).

Peraturan tersebut mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu di dalam maupun di luar ruang.

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan kabupaten/kota seperti perhelatan sosial dan kebudayaan masyarakat.

Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara seperti konferensi dan pertemuan perwakilan negara.

Baca juga: UPDATE Corona 22 Juni: Kenaikan Kasus di Singapura akibat BA.4 dan BA.5

Isi SE Nomor 20 tahun 2022

Berikut ini adalah pemaparan dari beberapa aturan pada SE Nomor 20 tahun 2022 dikutip dari laman Sekretariat Presiden:

1. Kriteria partisiapan kegiatan berskala besar 2. Pemberlakukan skrining kepada partisipan yang hadir

Apabila seorang partisipan tidak lolos skining, maka selanjutnya wajib melakukan tes Covid-19 lanjutan di lokasi kegiatan berskala besar.

Baca juga: Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Bagaimana Kebijakan Bermasker di Luar Ruangan?

3. Perizinan kegiatan berskala besa

Sebelum mengadakan acara, penyelenggara kegiatan berskala besar harus mendapatkan izin dari tiga instansi di daerah masing-masing.

Berikut ini mekanismenya:

Selain itu, penyelenggara kegiatan berskala besar juga harus menerapkan protokol kesehatan berupa:

Untuk mengetaui lebih lengkap mengenai peraturan tersebut dapat dilihat melalui link ini.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi