Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Penerima dan Besaran Gaji Ke-13 yang Mulai Cair Juli 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi PNS.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempercepat proses pembayaran gaji ke-13.

“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," ujarnya, dikutip dari Kontan (21/6/2022).

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan begitu, DJPb berharap pada 1 Juli 2022 sebagian besar satuan kerja (satker) sudah dapat dibayarkan gaji ke-13nya.

Adapun proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.

Bagi satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli, DJPb tetap akan melayani dan membayarkan gaji ke-13 nya.

Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia

Alokasi dana gaji ke-13

Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sekitar Rp 35,5 triliun.

Besaran anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun jika dibandingkan tahun lalu.

Dana ini nantinya akan dibagikan kepada PNS tingkat pusat, daerah, dan pensiunan.

Baca juga: Gaji Perawat di Indonesia

Diperkirakan, alokasi dana untuk PNS di tingkat pusat melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun.

Sementara, alokasi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah.

Untuk pensiunan, alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun.

Adapun kuota penerima gaji kw-13 dipastikan sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima yang terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat

Daftar penerima gaji ke-13

Dilansir dari Kompas.com (4/6/2022), gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang meliputi PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan.

Baca juga: Daftar Panglima TNI

Besaran gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beberapa waktu lalu telah diberikan.

Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya yang menjadi salah satu komponen dari gaji ke-13:

PNS Golongan I:
  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II:
  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Ib: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • PNS Golongan III:
  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV:
  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Vb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Gaji Perwira Polisi Indonesia

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi