Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Segera Terapkan Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap layar Instagram @kai121_
KAI blacklist pelaku pelecehan seksual naik kereta api
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan melakukan blacklist kepada pelaku pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.

Kebijakan tersebut merupakan langkah tergas KAI untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual bagi penumpang yang menggunakan layanan KAI.

Hal itu dilakukan karena kasus pelecehan seksual yang menimpa penumpang wanita di Kereta Api (KA) eksekutif Argo Lawu yang viral di media sosial beberapa hari lalu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan jika kebijakan blacklist tersebut akan segera diberlakukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Segera diterapkan," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Pelaku pelecehan seksual di KA Argo Lawu akan menjadi orang pertama yang terdampak kebijakan tersebut.

Namun, sampai kapan akan diberlakukan larangan naik kereta api bagi pelaku pelecehan seksual masih belum ditentukan.

"Segera akan di-blacklist, masa berlakunya belum ditentukan sampai kapan," jelas Joni.

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI

Menimbulkan efek jera

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengungkapkan jika kebijakan ini diterapkan KAI untuk menimbulkan efek jera.

Sehingga, dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual di perjalanan kereta api di kemudian hari.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo dikutip dari laman KAI, Selasa (21/6/2022).

Terkait kasus pelecehan yang sempat viral, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf.

Selain itu, KAI juga siap memberikan dukungan dalam langkah hukum kepada korban apabila diperlukan.

Namun, korban hanya minta pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca juga: Viral, Video Pelecehan Seksual di Kereta Eksekutif Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku!

Blacklist NIK pelaku pelecehan seksual

KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku, sehingga pelaku tidak dapat menggunakan layanan KAI kembali di kemudian hari.

Hal tersebut dikarenakan KAI tidak ingin memberikan pelayanan terhadap pelaku yang melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan pelanggan KAI.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku pelecehan seksual lain untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ungkap Asdo.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dapat diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca juga: Viral Pria Diduga Masturbasi di KRL, Ini Respons KAI Commuter

Apabila mengalami pelecehan seksual di atas kereta api

Dikutip dari Instagram @kai121_, KAI tidak menoleransi segala jenis tindakan asusila dan pelecehan seksual baik di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila Anda mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api:

  • Tetap tenang dan diimbau segera melapor.
  • Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui DM/inbox.
  • Nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing-masing kereta.
  • Petugas akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.

Kejadian pelecehan viral di media sosial

Dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), sebuah utas di media sosial Twitter yang menceritakan pelecehan seksual, jadi viral.

Diketahui, kejadian berlangsung di KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir. Korban naik dari Stasiun Klaten, sementara pelaku dari Yogyakarta.

Kejadian tersebut menimpa seorang perempuan yang menjadi korban pelecehan seorang pria yang duduk di sampingnya.

Aksi pelaku pun direkam korban, yang kemudian diunggah melalui akun Twitter-nya pada Minggu (19/6/2022).

Kejadian bermula saat tangan pelaku mencoba mendekat ke tubuh korban di sampingnya. Korban kemudian menegur pelaku, namun pelaku tetap melakukan aksinya berulang kali.

Teguran-teguran tersebut ternyata tidak membuat pelaku jera, sehingga korban merekam aksi pelaku dan melaporkannya kepada kondektur kereta.

Setelah mendapat laporan dari korban, kondektur yang bertugas langsung bergerak cepat memindahkan korban dengan mencarikan tempat duduk kosong.

Selain mengevakuasi korban, konduktur juga memberi teguran kepada pelaku atas tindakan yang dilakukannya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi