Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Dorong Pelaku Pelecehan Seksual di KA Diproses Hukum, Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar dari akun Twitter @Selasarabu_
Tangkapan layar aksi pelecahan yang terjadi pada Kereta Api (KA) Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, Minggu (19/6/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang warganet mengunggah twit bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual di dalam kereta api (KA) Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir viral pada Minggu (19/6/2022).

"Awalnya kukira ngga sengaja, eh kok semakin lama makin-makin. Setiap aku gerak pasti tangannya dipindah, ga lama balik lagi," tulis pengunggah dalam twitnya.

Twit tersebut juga dilengkapi dengan video dan foto terduga pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantaran viral, Menteri BUMN Erick Thohir turut berkomentar atas perilaku tidak pantas tersebut.

"Prihatin kpd korban. Saya mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi di transportasi publik seperti kereta api. Saya mendorong kasus ini dilanjutkan ke proses hukum. Untuk mencegah, @KAI121 perlu meningkatkan kehadiran Polsuska di gerbong-gerbong," tulis Erick dalam akun resmi Twitter miliknya, @erickthohir pada Selasa (21/6/2022).

Lalu, bagaimana respons PT KAI mengenai permintaan Menteri BUMN yang mendorong agar kasus tersebut dilanjutkan di ranah hukum?

Tanggapan PT KAI

Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

PT KAI juga siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

"(Kami) siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil, jika korban membawa hal tersebut ke ranah hukum," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Namun, korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Joni menyampaikan, korban hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca juga: Viral, Video Pelecehan Seksual di Kereta Eksekutif Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku!

 

Tindakan tegas untuk blacklist terduga pelaku

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, PT KAI melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecehan. 

Hal itu membuat pelaku tidak dapat lagi menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai wujud dari PT KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya.

"KAI sama sekali tidak mentoleransi kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ujar Joni.

Baca juga: KAI Segera Terapkan Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api

Sosialisasi semakin gencar

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, dan konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual.

Sosialisasi juga menyebutkan sebagai pengingat kepada penumpang untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ujar EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi