Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang di Jalan Persawahan | Daftar Penerima Gaji Ke-13

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Tangkapan layar berita populer di laman Tren sepanjang Rabu (22/6/2022) hingga Kamis (23/6/2022) pagi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (22/6/2022).

Informasi seputar penjelasan polisi terkait foto viral pengendara motor yang kena tilang elektronik di jalan persawahan mendominasi pemberitaan.

Banyak warganet yang bertanya-tanya mengapa penindakan tilang sampai dilakukan di jalan areal persawahan.

Selain tilang elektronik di jalan persawahan, informasi perihal kasus pelecehan seksual di KA Argo Lawu, hingga daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang cair mulai Juli 2022 juga menjadi perhatian pembaca.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita populer Tren

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Rabu (22/6/2022) hingga Kamis (23/6/2022) pagi:

1. Foto viral pengendara motor kena tilang di jalan persawahan

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana memberikan penjelasan perihal foto viral pengendara motor yang kena tilang elektronik di jalan persawahan dan baru-baru ini viral di media sosial.

Menurut dia, penindakan terhadap pengendara motor tersebut dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yang disebut ETLE mobile.

"(Penindakan) pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Menurut Heldan, penilangan terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo.

Dalam surat tilang elektronik yang ramai di media sosial tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI).

Informasi selengkapnya soal penjelasan polisi soal foto viral pengendara motor kena tilang elektronik di jalan persawahan dapat disimak pada berita berikut:

Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan

2. Unggahan viral kelas standar BPJS 1 kamar diisi 6 orang

Unggahan video yang menyebutkan kelas standar BPJS Kesehatan dalam satu ruang rawat inap akan diisi 6 pasien viral di media sosial TikTok.

Salah satu akun yang mengunggah informasi tersebut dapat dilihat di sini.

“Jadi buat temen-temen yang belum tahu kelas BPJS kelas, 1, 2 dan 3 bakal dihapus dan kamu akan mendapatkan kamar seperti ini. Nah jadi ini namanya kelas rawat inap JKN di mana pasien akan ditempatkan dalam ruangan berenam," kata pengunggah.

"Jadi 1 ruangan ini kamu akan sharing dengan 6 orang pasien BPJS juga untuk menghemat tempat di rumah sakit karena jumlah BPJS itu sangat banyak,” katanya.

Lantas, bagaimana informasi yang sebenarnya?

Lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Viral, Unggahan Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan 1 Kamar Inap Diisi 6 Pasien

3. Video viral pelecehan seksual di Argo Lawu

Sebuah video yang memperlihatkan aksi pelecehan seksual di kereta api (KA) eksekutif Argo Lawu viral di media sosial.

Adapun video tersebut dibagikan dalam sebuah utas oleh akun Twitter ini, Minggu (19/6/2022).

Pengunggah yang merupakan seorang perempuan, menjadi korban pelecehan dari pria yang duduk di sampingnya.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari pengunggah untuk mengutip utasnya.

Dalam video, tampak tangan pria mencoba mendekat ke tubuh korban.

Dari keterangan yang dituliskan, pelaku tak cuma sekali melakukan hal itu. Korban pun sudah berkali-kali menegurnya.

Lebih jelasnya informasi di atas dapat disimak pada berita berikut:

Viral, Video Pelecehan Seksual di Kereta Eksekutif Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku!

4. Beda E-KTP dengan KTP digital

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan KTP Digital.

Saat ini, KTP mempunyai beragam fungsi dan memuat informasi data diri, foto, tanda tangan, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan beberapa hal terkait KTP Digital tersebut.

Penjelasan lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Ducapil Siapkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?

5. Daftar penerima gaji ke-13

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempercepat proses pembayaran gaji ke-13.

“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," ujarnya, dikutip dari Kontan (21/6/2022).

Dengan begitu, DJPb berharap pada 1 Juli 2022 sebagian besar satuan kerja (satker) sudah dapat dibayarkan gaji ke-13nya.

Informasi selengkapnya soal daftar penerima dan besaran gaji ke-13 dapat disimak pada berita berikut:

Daftar Penerima dan Besaran Gaji Ke-13 yang Mulai Cair Juli 2022

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi