Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Memperbarui Alamat KTP?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menjadi kartu identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk, Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dipastikan mencantumkan data yang sesuai dengan kondisi pemiliknya.

Misalnya penulisan nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, dan sebagainya. Semua data yang tercantum harus sesuai dengan data terkini.

Jika terjadi kesalahan atau perubahan data dan tidak dilakukan pembaruan, dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran penduduk dalam mengurus berbagai urusan birokrasi ke depannya.

KTP sendiri menjadi salah satu syarat mutlak untuk bisa mendapatkan pelayanan publik secara utuh, sehingga kebenaran data yang tercantum di dalamnya harus selalu diperbarui jika terjadi perubahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu data yang biasanya mengalami perubahan adalah terkait data alamat.

Perubahan alamat ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya perpindahan domisili atau adanya perubahan wilayah, misalnya perubahan nama jalan atau pemekaran suatu wilayah.

Jika hal ini terjadi, maka bagaimana mengurusnya?

Baca juga: Cara Mengurus KTP-el yang Rusak atau Terbakar

Pindah domisili

Dikutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, untuk memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili, sekarang tidak lagi diperlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ujar Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?

Perubahan wilayah

Jika pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah, misalnya pemekaran kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, maka perubahan data alamat di KTP bisa diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Zudan kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

"Ya, tetap penduduk harus datang ke Dukcapil. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP," jelas Zudan.

Atau, jika Kantor Dukcapil sedang mengadakan layanan "jemput bola", penduduk bisa juga memanfaatkannya.

"Ada dua cara, penduduk datang ke Dukcapil bila memerlukan, atau saat Dukcapil jemput bola turun ke situ, datanya bisa diserahkan ke RT masing-masing atau penduduk datang saat pelayanan (berlangsung)," jelas dia.

Pengurusan perubahan data alamat ini bisa diwakilkan dan tidak dibutuhkan syarat apapun.

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi. Enggak perlu bawa apa-apa, karena secara sistem kan sudah ada, alamatnya juga sudah berubah, enggak perlu bawa apa-apa, enggak perlu pengantar RT RW, enggak perlu," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi