KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik mobil tertabrak kereta api di Medan viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Viral News, Rabu (22/6/2022).
"Satu Unit Mobil Pajero Ringsek setelah di tabrak Kereta api Pembawa Minyak di Jalan Ampera Medan, dalam kejadian ini pengemudi mobil tidak mengalami luka hanya saya pengendara sepeda motor terluka terkena body belakang mobil," tulis pengunggah.
Dalam video, tampak mobil berwarna putih melintasi perlintasan kereta api.
Ketika seluruh badan mobil belum sepenuhnya melewati perlintasan, dari arah samping muncul kereta api yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), dan menabrak bagian belakang mobil tersebut.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Histeris dan Berebut Pelampung Saat Kapal Diterjang Ombak
Baca juga: Viral, Video Pelecehan Seksual di Kereta Eksekutif Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku!
Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
KAI menyayangkan
Manager Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara Mahendro Trang Bawono menyesalkan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.
Kejadian tersebut terjadi di petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulubrayan, pada Senin (20/6/2022) pukul 16.46 WIB.
Kecelakaan melibatkan satu unit mobil jenis minibus dan kereta api barang relasi Siantar-Labuan yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka.
Mahendro menyebut, kecelakaan itu merupakan contoh nyata masih rendahnya kedisplinan pengguna jalan terhadap aturan berlalu lintas.
"KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang," ujarnya, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Bebaskan Balita yang Terjebak di Dalam Mobil, Ini Kronologinya
Diimbau mendahulukan perjalanan kereta api
Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya sebagai berikut:
"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel."
Selain itu, mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Hal ini penting karena kereta api sudah berjalan pada jalurnya, sehingga apabila pengguna jalan melanggar jalur tersebut dengan tidak mengindahkan atau memperhatikan rambu yang ada akan mengakibatkan kecelakaan.
Keselamatan di perlintasan sebidang
KAI berharap pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.
Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI juga meminta dukungan dari penegak hukum sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing, sehingga kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan serta mampu meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.