Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambahan Penghasilan Satpol PP

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP mengangkut sejumlah kursi dan meja milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2021). Penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.

Sementara itu, Satpoi PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Perempuan Ditinggal Teman Prianya Masuk ke Rawa Saat Dirazia Satpol PP

Sebagai acuan, berikut informasi soal tambahan penghasilan Satpol PP yang bertugas di DKI Jakarta:

Tambahan penghasilan Satpol PP

Diberitakan Kompas.com, 23 Juni 2022, Satpol PP merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), di mana akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan.

Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, untuk petinggi Satpol PP di DKI Jakarta juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Beleid itu berisi tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut rincian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima pejabat Satpol PP berdasarkan jabatannya:

Baca juga: Viral, Video Pengamen Kostum RoboCop Ditangkap Satpol PP Kota Depok

Tugas dan fungsi Satpol PP

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, berikut tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP:

Tugas

Fungsi

Baca juga: Foto Viral Ramainya Pengunjung di Bukit Alas Bandawasa, Ini Penjelasan Satpol PP

Wewenang

Sejarah Satpol PP

Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era kolonial Belanda sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both.

Both memandang perlunya satuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk karena pada waktu itu Batavia mendapat serangan dari penduduk lokal dan tentara Inggris.

Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah Bailluw, semacam polisi yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga ketertiban dan ketenteraman warga.

Setelah masa kepemimpinan Pieter Both, Gubernur Jenderal Raffles memimpin dan mengembangkan Bailluw menjadi Besturrs Politie atau polisi pamong praja.

Selain melakukan tugas pokok Bailluw, Besturrs Politie juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan adalah tingkat pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan.

Baca juga: Ramai soal Satpol PP, Apa Tugas dan Fungsinya?

Menjelang akhir era kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang, organisasi polisi pamong praja mengalami perubahan besar, dan dalam praktiknya menjadi tidak jelas.

Secara struktural, peran Besturrs Politie justru bercampur dengan kepolisian dan kemiliteran.

Namun, setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja.

Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja.

Namun, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP.

Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Selengkapnya dapat dilihat pada laman ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi