KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
Sementara itu, Satpoi PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Baca juga: Viral, Video Perempuan Ditinggal Teman Prianya Masuk ke Rawa Saat Dirazia Satpol PP
Sebagai acuan, berikut informasi soal tambahan penghasilan Satpol PP yang bertugas di DKI Jakarta:
Tambahan penghasilan Satpol PP
Diberitakan Kompas.com, 23 Juni 2022, Satpol PP merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), di mana akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan.
Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, untuk petinggi Satpol PP di DKI Jakarta juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Beleid itu berisi tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut rincian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima pejabat Satpol PP berdasarkan jabatannya:
- Kepala Satuan: Rp 57.870.000
- Wakil Kepala Satuan: Rp 50.670.000
- Sekretaris: Rp 40.770.000
- Kepala Bidang: Rp 39.960.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp 39.960.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp 39.960.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi: Rp 26.190.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp 26.190.000
- Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp 26.190.000
- Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp 26.190.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp 26.190.000.
Baca juga: Viral, Video Pengamen Kostum RoboCop Ditangkap Satpol PP Kota Depok
Tugas dan fungsi Satpol PP
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, berikut tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP:
Tugas
- Menegakkan Perda dan Perkada
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan
- Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Fungsi
- Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada, dan
- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Foto Viral Ramainya Pengunjung di Bukit Alas Bandawasa, Ini Penjelasan Satpol PP
Wewenang
- Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, dan
- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Sejarah Satpol PP
Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era kolonial Belanda sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both.
Both memandang perlunya satuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk karena pada waktu itu Batavia mendapat serangan dari penduduk lokal dan tentara Inggris.
Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah Bailluw, semacam polisi yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga ketertiban dan ketenteraman warga.
Setelah masa kepemimpinan Pieter Both, Gubernur Jenderal Raffles memimpin dan mengembangkan Bailluw menjadi Besturrs Politie atau polisi pamong praja.
Selain melakukan tugas pokok Bailluw, Besturrs Politie juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan adalah tingkat pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan.
Baca juga: Ramai soal Satpol PP, Apa Tugas dan Fungsinya?
Menjelang akhir era kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang, organisasi polisi pamong praja mengalami perubahan besar, dan dalam praktiknya menjadi tidak jelas.
Secara struktural, peran Besturrs Politie justru bercampur dengan kepolisian dan kemiliteran.
Namun, setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja.
Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja.
Namun, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP.
Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Selengkapnya dapat dilihat pada laman ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.