Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, serta Respons Pengusaha dan DPR

Baca di App
Lihat Foto
CDC
Ibu menyusui positif covid-19
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segara dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut jika pihaknya tengah memperjuangkan agar RUU KIA segera dibahas di DPR.

Dalam RUU KIA, salah satunya membahas tentang penambahan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan.

"Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya InsyaAllah dari 3 bulan jadi 6 bulan," kata Puan, dikutip dari Antara, Sabtu (18/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?

Lewat penambahan masa cuti hamil dan melahirkan diharapkan dapat menambah kedekatan antara orangtua dengan anak.

Kemudian juga ibu dapat memberikan ASI kepada buah hatinya dengan maksimal, sehingga dapat menghindari anak terjangkit penyakit stunting.

Selain itu, dalam RUU KIA juga menyebut tentang peran ayah dalam mengurus serta membesarkan anak akan lebih diberikan.

Baca juga: Apa Itu Cuti Menjelang Bebas yang Dijalani Angelina Sondakh?

Cuti 40 hari bagi suami

RUU KIA juga mengatur tentang suami yang berhak mendapatkan cuti di saat mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran.

Dikutip dari Kompas.com (16/6/2022), suami mendapatkan cuti paling lama 40 hari di saat mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari ketika istri keguguran.

Hal tersebut tertera pada Pasal 6 Ayat (1) RUU. Dijelaskan, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran.

Baca juga: Gaji Perawat di Indonesia

Sementara, dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU KIA, ibu bekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling sedikit 6 bulan.

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," bunyi Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA.

Bagi ibu yang bekerja dan mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia

Pengusaha minta dikaji kembali

Sementara itu, DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR agar mengkaji kembali penetapan RUU KIA.

Hal tersebut terkait adanya penambahan hak cuti ibu melahirkan selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk pekerja.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan pemerintah juga harus memperhatikan kondisi pengusaha yang akan menjalankan kebijakan cuti tersebut.

Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya

Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga psikologi pengusaha agar memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU KIA disahkan.

"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," ujar Sarman dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/6/2022).

Sarman juga meminta agar sinkronisasi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan RUU KIA dilakukan dengan cermat, sehingga tidak membingungkan pengusaha.

Dia mengusulkan dalam pembahasan RUU KIA dapat mengajak pengusaha dari berbagai sektor agar aturan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan tetap produktif.

"Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan misalnya. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," katanya.

Baca juga: Daftar Penerima dan Besaran Gaji Ke-13 yang Mulai Cair Juli 2022

Respons DPR atas keluhan pengusaha

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan bahwa DPR akan membuka ruang dialog bagi pengusaha.

Kegiatan itu dilakukan terkait dengan keberatan pengusaha dengan ketentuan hak cuti yang tertera pada RUU KIA.

Nantinya, pada tahap pembahasan RUU KIA bersama pemerintah, DPR akan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk pengusaha.

"Soal detail seperti hak cuti berbayar buat ibu dan ayah itu hal yang terbuka untuk didialogkan. Tentu kalau dialog dilakukan akan mencapai titik temu bersama," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Willy mengeklaim bahwa banyak riset yang membuktikan bahwa buruh yang diberikan cuti melahirkan-menyusui dan menemani pasca-melahirkan produktivitasnya justru meningkat.

"Kami tentu berharap dalam dialog nanti pengusaha juga membawa riset yang sejalan dengan kepentingannya," ungkap Willy.

Baca juga: Respons KAI soal Twit Viral Disebutkan Ibu Hamil Kelelahan Naik Turun Tangga di Stasiun Cakung

(Sumber: Kompas.com/ Ardito Ramadhan, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Dani Prabowo, Aprillia Ika, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi