Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Video Polantas Disebut Tilang Motor di Dealer

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar video viral bernarasi polisi menilang pengendara motor di dealer.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pihak Kepolisian memberikan penjelasan terkait video viral bernarasi polisi lalu lintas (polantas) menilang pengendara motor di dealer.

Sebelumnya, video yang menyebut Polantas menilang pengendara di dealer motor, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun TikTok @fendimobile75, yang kemudian diunggah kembali di grup Facebook Kriminal News, Kamis, 23 Juni 2022.

"Ini posisinya di dealer bukan di jalan," ujar pria itu.

Baca juga: Viral, Video Bernarasi Polantas Tilang Motor di Dealer, Begini Faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari penelusuran Kompas.com, diketahui bahwa dealer itu berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung.

Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian terkait kejadian ini?

Penjelasan polisi

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Kasat Lantas Polresta) Bandar Lampung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rohmawan menegaskan bahwa narasi yang disampaikan tidak benar.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut tidak serta merta ditilang saat berada di dealer

"Hoax," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (24/6/2022) siang.

Rohmawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Hal itu bermula saat anggota kepolisan melaksanakan patroli kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, pada hari Rabu, 22 Juni 2022 pukul 08.30 WIB.

"Dari Pos Tugu Adipura Bandar Lampung, dari situ start-nya patroli, anggota melihat pelanggaran kasat mata, terutama TNKB tidak ada, termasuk menggunakan knalpot brong," imbuhnya.

Baca juga: Benarkah Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler? Cek Faktanya

Berhenti di dealer

Anggotanya pun mengikuti pelanggar tersebut, hingga akhirnya pengendara berhenti di dealer.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan surat-suratnya.

"Oleh anggota ditanya surat-suratnya, STNK-nya ada, tapi SIM-nya mati, nah anggota ini langsung menilang kendaraan itu, selanjutnya dibawa ke kantor agar diganti knalpotnya dan dilengkapi TNKB-nya," beber Rohmawan.

Ketika kendaraan hendak dibawa ke Polresta Bandar Lampung, pelanggar tidak kooperatif karena enggan menyerahkan kunci sepeda motornya.

Karena kunci motor tak diserahkan, anggotanya harus mendorong sampai ke Polresta Bandar Lampung yang berjarak kurang lebih 400 meter dari dealer tersebut.

"Saat ini kendaraan masih kami amankan di Poresta, sementara itu dengan beredarnya berita ini kami upayakan klarifikasi. Kemarin kami sudah dipanggil Propam Polresta, pelanggarnya pun dipanggil," ujar Rohmawan.

Baca juga: Viral, Video Motor Dicuri Saat Terparkir di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina

Asumsi negatif

Atas kejadian ini, ia mengaku bahwa pihaknya merasa dirugikan. Terlebih, masyarakat yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya akan berasumsi negatif.

"Dirugikan, karena itu tidak benar, polisi pun profesional, masak motor dari dealer langsung ditilang, kan tidak mungkin. Kebetulan aja berhentinya di situ," ujar Rohmawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi