Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Motif Promosi Miras Holywings "Muhammad-Maria"

Baca di App
Lihat Foto
Holywings
Ilustrasi kafe Holywings
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Promosi minuman keras (miras) gratis yang dilakukan Holywings kini ditangani Kepolisian dengan dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Holywings memberikan promosi berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Unggahan promosi miras gratis itu awalnya diunggah akun Instargam @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Pegawai Holywings Terkait Promosi Miras Bernada Penistaan Agama

Namun, setelah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, unggahan tersebut dihapus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan penistaan agama

Melalui unggahannya, Holywings diduga melakukan tindakan penistaan agama, karena menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria mempromosikan miras.

Motif promosi miras gratis Holywings

Dikutip dari Kompas.com (26/4/2022), Polisi mengungkap motif Holywings Indonesia yang melakukan promosi minuman keras (miras) gratis bernada penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6/2022) malam.

Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.

 

Baca juga: Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama, Polisi: Untuk Tarik Pengunjung karena Penjualan di Bawah Target

 

Holywings minta maaf

Pihak manajemen Holywings Indonesia meminta maaf terkait promosi yang dilakukan oleh tim produksinya.

Disebutkan, promo tersebut dilakukan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings.

Untuk itu, pihak manajemen memastikan tidak akan menutupi kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan tim promosinya.

Selain itu juga menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum dugaan penistaan agama yang sudah berjalan dan diselidiki kepolisian.

"Holywings Indonesia tentunya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi kasus ini atau melindungi oknum yang terlibat," ujar manajemen Holywings dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022). 

"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami," tambahnya.

Baca juga: 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pemprov DKI Jakarta ancam cabut izin Holywings

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegur manajemen Holywings Indonesia akibat kasus penistaan agama.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan pihaknya telah melayangkan teguran pertama kepada Holywings pada Kamis (23/6/2022)

"Sudah (ditindak), sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada Manajemen Holywings kemarin (Kamis)," katan Iffan dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022). 

Dalam teguran tertulis tersebut menyatakan bahwa manajemen Holywings Indonesia berkewajiban menjaga moral dan yang berkaitan dengan SARA.

Apabila kejadian serupa kembali dilakukan, maka Disparekraf DKI Jakarta akan memberikan sanksi lanjutan hingga dapat mencabut izin usaha dari Holywings.

"(Saat melanggar kembali diberikan) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," tegasnya.

6 pegawai Holywings jadi tersangka

Polisi sudah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penetapan tersebut terkait promosi miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan jika keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di Tangerang Selatan.

Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

 

Terancam hukuman 10 tahun penjara

Para tersangka mempunyai jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi yang berkaitan dengan SARA.

Budi menjelaskan bahwa keenamnya akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Kemudian juga Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami menerapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," lanjutnya.

(Sumber: Kompas.com/ Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Ivany Atina Arbi, Larissa Huda, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi