KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tindak kejahatan "carding".
Dikutip dari Instagram @kemenkominfo, carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi menggunakan nomor dan kartu orang lain.
Biasanya peretas atau hacker yang melakukan carding mendapatkan data nomor dan kartu tersebut secara ilegal.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap pratik kejahatan ini, karena dapat menguras uang yang berada di tabungan atau kartu kredit si korban.
Sehingga membuat si korban terkesan boros hingga membuat saldo yang berada di tabungan habis.
Baca juga: Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS
Baca juga: Ramai Layanan Dukcapil Online Dimatikan Sementara karena Ancaman Hacker, Benarkah?
Kejahatan cyber yang sudah lama dilakukan
Pengamat teknologi informasi sekaligus pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, carding merupakan salah satu tindak kejahatan siber yang paling lama di dunia.
Melalui tindakan carding, peretas dapat melakukan pembobolan data kartu kredit milik korban.
"Intinya carding itu terjadinya pembobolan kartu kredit korban sehingga dapat dipergunakan oleh orang lain," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Tips dan Cara Jaga Keamanan Akun WhatsApp dari Hacker
Apabila peretas sudah mendapatkan nomor kartu kredit dan data pribadi korban, maka selanjutnya dapat disalahgunakan.
Tedapat dua cara yang dilakukan peretas membobol nomor kartu kredit dan data pribadi korban. Yakni dengan menggunakan phising link dan social engineering, serta melakukan pembobolan di situs e-commerce (toko online).
Phising link adalah sebuah link internet palsu untuk mengelabuhi korban, sehingga peretas dapat mencuri data pribadi korban.
Baca juga: Waspada Phising, Modus Cara Melihat Siapa Saja yang Intip Profil Facebook
Agar dengan cepat mendapatkan data pribadi korban, peretas biasanya menggunakan teknik social engineering.
"Social engineering itu teknik melakukan penipuan tertentu sehingga korban mau percaya, korban terbujuk rayu, korban merasa takut dan akhirnya melakukan apa yang dimau oleh pelaku," ungkap Ruby.
Berikut ini adalah yang dilakukan peretas setelah mendapatkan nomor kartu kredit dan data pribadi korban:
- Menggunakan nomor kartu kredit korban untuk bertransaksi di situs-situs toko online.
- Menduplikasi kartu kredit korban menjadi kartu fisik yang palsu dengan data-data asli.
- Menjual nomor kartu kredit kepada orang lain di situs underground atau deep web.
Baca juga: Cara Amankan Nomor HP dari Potensi Kejahatan Siber
Apakah berbahaya?
Ruby menjelaskan bahwa tingkat berbahaya risiko yang disebabkan oleh carding tergantung data pribadi yang dicuri oleh peretas.
Namun, untuk risiko orang terkena carding sudah tidak terlalu tinggi untuk saat ini.
Hal tersebut disebabkan pihak bank selaku penyedia kartu kredit sudah memiliki mekanisme keamanan yang cukup baik.
Baca juga: Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Mati Tanpa Perlu ke GraPARI
Seperti penggunaan kode OTP ketika hendak melakukan transaksi menggunakan kartu kredit.
"Sehingga meskipun pelaku bisa menggandakan dan melakukan proses pembayaran tapi belum tentu proses pembayaran itu disetujui karna ada pengamanan terakhir yaitu mengirim OTP ke pemilik kartu kredit yang asli," jelasnya.
Selain itu, situs-situs toko online yang terpercaya juga telah diwajibkan untuk memakai fitur keamanan 3D Secure.
Sehingga pelanggan yang bertransaksi di situstoko online dapat benar-benar adalah pemilik kartu kredt yang asli
Meskipun begitu, Ruby memperingatkan jika nomor kartu kredit masih dapat dibobol, meskipun risikonya sangatlah kecil.
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!
Saran agar tidak terkena carding
Berikut ini adalah beberapa saran yang dapat dilakukan agar masyarakat tidak terkena tindak kejahatan carding:
- Pastikan menyerahkan kartu kredit secara langsung kepada merchent atau kasir, lalu diperhatikan apakah benar kartu kredit tersebut benar diproses di mesin EDC yang resmi.
- Saat bertransaksi di toko online, pastikan toko online tersebut benar-benar resmi dan yang menggunakan fitur pengamanan kartu kredit 3D Secure.
- Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak lain, baik itu perbankan maupun keluarga sekalipun, sehingga data pribadi tidak disalahgunakan.
- Biasakan memeriksa rincian transaksi kartu kredit minimal sebulan sekali, untuk memastikan transaksi yang tidak dilakukan atau mencurigakan.
- Aktifkan notifikasi SMS untuk setiap transaksi penggunaan kartu kredit. Apabila terdapat notifikasi transaksi yang terjadi dengan sendirinya, pemilik kartu kredit dapat langsung menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Baca juga: Ramai soal Penipuan Perubahan Biaya Administrasi ATM, Ini Kata BRI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.