Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan PeduliLindungi atau NIK

Baca di App
Lihat Foto
TANGKAPAN LAYAR
Minyak goreng curah di Pasar Cawang Kavling, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan proses sosialisasi dan transisi perubahan sistem pembelian dan penjulanan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Nantinya pembelian dan penjulan MGCR akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, bagi masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pembelian MGCR.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara beli minyak goreng di PeduliLindugi

Masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui website linktr.ee/minyakita.

Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.

Berikut ini adalah caranya:

Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi

 

Memantau distribusi

Menterian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut adanya perubahan sistem ini dapat memantau distribusi MGCR.

Masa sosialisasi sistem baru ini akan dilakukan selama dua minggu dan dimulai pada Senin 27 Juni 2022.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).

Pembelian dibatasi maksimal 10 kg

Masyarakat yang membeli MGCR akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Pemerintah menjamin masyarakat dapat memperoleh MGCR dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Perubahan sistem tersebut dilakukan oleh Pemerintah agar dapat memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Sehingga, melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat berfungi sebagai alat pemantau dan pengawasan.

Hal tersebut bertujuan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi