Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHN Sebut Status Cacar Monyet Jadi Pandemi, Bagaimana Menurut WHO?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi cacar monyet
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - World Health Network (WHN) mendeklarasikan penyakit cacar monyet atau monkeypox sebagai pandemi pada Rabu (22/6/2022).

Hal tersebut lantaran kasus konfirmasi cacar monyet sudah menyentuh angka 3.417 di 58 negara.

"Wabah ini berkembang pesat di berbagai benua dan tidak akan berhenti tanpa tindakan global bersama," tulis WHN dalam rilis, dikutip dari situs resmi.

Deklarasi pandemi oleh WHN ini bertujuan mencapai upaya bersama di seluruh dunia guna mencegah bahaya cacar monyet semakin meluas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai saat ini, sebagian besar kasus cacar monyet tercatat masih menyerang orang dewasa saja.

Meski demikian, WHN mengingatkan, jika penularan sudah terjadi di kalangan anak-anak, maka kasus akan jauh lebih parah dan akan lebih banyak kematian.

"Tidak benar menunggu pandemi cacar monyet menyebar lebih luas. Waktu yang tepat untuk bertindak adalah saat ini. Menunggu secara pasif akan menyebabkan kerugian," ujar Yanerr Bar-Yam, salah satu pendiri WHN, dalam rilis yang sama.

Baca juga: Update Kasus Cacar Monyet, 780 Kasus Konfirmasi di 27 Negara, Mana Saja?

Lantas, siapa WHN? Dan seberapa parah peningkatan kasus cacar monyet?

World Health Network

Dilansir dari laman resmi, Jaringan Kesehatan Dunia atau WHN adalah komunitas global yang mengabdikan diri untuk melindungi kesehatan dan meminimalisir bahaya.

WHN menyebut sebagai organisasi independen dan lepas dari badan politik atau pemerintahan mana pun.

Terdiri dari tim penasihat ilmiah dan masyarakat, WHN juga terlibat dalam komunikasi publik untuk melakukan sosialisasi kesehatan individu dan masyarakat.

Sejauh ini, ada sekitar 43 organisasi yang tergabung dalam WHN. Beberapa di antaranya:

Baca juga: Waspada Penyakit Cacar Monyet, Ini Pedoman dari Kemenkes

Status cacar monyet menurut WHO

Adapun, deklarasi pandemi cacar monyet oleh WHN diumumkan menjelang pertemuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menentukan status penyebaran cacar monyet pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu.

WHN mendesak tindakan segera dari WHO dan organisasi kesehatan nasional seperti Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) dalam pencegahan cacar monyet.

Pasalnya, menurut WHN, tindakan dini akan memiliki dampak besar dengan intervensi atau penyebaran yang lebih kecil.

Dilansir dari The Economist (23/6/2022), WHO sendiri telah mengadakan pertemuan untuk memutuskan status cacar monyet sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional" atau tidak.

Meski demikian, belum ada putusan resmi terkait status kedaruratan cacar monyet. Kepastian status cacar monyet ini baru akan diputuskan dalam beberapa hari mendatang.

Baca juga: Cacar Monyet Merebak di Eropa, Bagaimana Asal-usulnya?

Sekilas tentang cacar monyet

Dikutip dari laman WHO, cacar monyet atau monkeypox adalah penyakit langka yang disebabkan virus monkeypox, bagian dari genus Orthopoxvirus.

Cacar monyet merupakan zoonosis, yakni penyakit yang menular dari hewan ke manusia.

Meski disebut cacar monyet, virus ini tidak benar-benar berasal dari monyet maupun primata lain.

Penyematan kata "monyet", karena virus ini pertama kali ditemukan pada monyet yang dipelihara untuk kepentingan penelitian pada 1958.

Seseorang yang terinfeksi monkeypox, akan muncul gejala seperti demam, ruam, dan pembengkakan kelenjar getah bening.

Meski tergolong penyakit yang bisa sembuh sendiri, WHO menyebut cacar monyet bisa menimbulkan komplikasi medis, termasuk dehidrasi, infeksi paru-paru, ensefalitis atau radang otak, dan infeksi kornea mata.

Baca juga: Waspada Penyakit Cacar Monyet, Ini Pedoman dari Kemenkes

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi