Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 22 Ruas Jalan di Jakarta yang Diubah Namanya oleh Anies

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Tahun 2022, ada 22 ruas jalan di Jakarta yang diubah namanya.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Anies Baswedan mengubah 22 nama ruas jalan tersebut dengan nama-nama tokoh Betawi.

Anies menyebut, nama-nama jalan tersebut diubah menjadi nama tokoh Betawi sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh sejarah atas jasanya dalam perjalanan dan tumbuh kembang Kota Jakarta.

Menurutnya telah banyak sosok Betawi yang dilahirkan menjadi pribadi yang selama hidupnya memberi kemajuan.

Karena itulah, nama tokoh tersebut layak diberi penghargaan dengan dipasang menjadi nama jalan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar nama jalan yang diubah beserta perubahannya

Berikut ini daftar jalan yang diubah Anies beserta nama barunya:

Baca juga: Anies Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Ini Cara Perbarui KTP dan KK

Masih ada tempat lain yang akan diubah

Anies menyebut, usai 22 nama jalan baru yang diresmikan pada 20 Juni 2022, akan ada sejumlah tempat lain yang akan diubah memakai nama tokoh Betawi.

Hal ini menurutnya karena ada banyak nama tokoh yang diabadikan supaya masyarakat dan generasi muda mengenal jasa tokoh-tokoh tersebut.

"Perlu saya sampaikan di sini bahwa nama-nama yang berjasa amat banyak. Kami akan mengerjakan secara bergelombang, ini adalah satu gelombang awal dan nanti harapannya semua mereka yang berjasa bisa punya catatan di kota ini," papar Anies.

Baca juga: Anies Ganti 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Apa Saja Dampaknya?

Warga harus datang ke dukcapil

Perubahan jalan ini tentu saja berimbas pada perubahan data administrasi kependudukan masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zuddan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang tinggal di tempat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik,” ujar Zudan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Ia mengatakan, dengan adanya perubahan jalan ini maka KK, KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA) harus dibuat baru.

Zudan menyampaikan Kemendagri akan mendukung penggantian dokumen kependudukan secepatnya.

“Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el,” kata Zudan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.

"Untuk mengurusnya penduduk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT/RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi