Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Minyak Goreng Bakal Pakai PeduliLindungi atau NIK, Ini Faktanya

Baca di App
Lihat Foto
Pedagang sembako di Pasar Kramat Jati saat menujukan stok minyak goreng curah, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada Senin (27/6/2022).

Diberitakan Kompas.com, Jumat (24/6/2022), semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut sejumlah fakta mengenai jual dan beli minyak goreng curah yang akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK:

Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan PeduliLindungi atau NIK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Mekanisme

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Pemerintah memastikan bahwa minyak goreng curah dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per liter kilogram.

Harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer minyak goreng curah yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan PeduliLindungi atau NIK

2. Cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi

Sebagaimana sebelumnya telah diberitakan, masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui website linktr.ee/minyakita.

Berikut adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:

  1. Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR
  2. Scan QR Code yang terdapat di pengecer
  3. Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi
  4. Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR
  5. Namun, jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.

Berikut adalah caranya:

  1. Tunjukkan KTP pada pengecer
  2. Pengecer akan mencatat NIK yan terterapa pada KTP pembeli
  3. Setelahnya, masyarakat dapat membeli MGCR
  4. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.

Baca juga: Sederet Tugas Luhut, dari Urus Minyak Goreng hingga Tiket Candi Borobudur

3. Berlaku kapan?

Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah sebelum nantinya diberlakukan secara luas.

Sosialisasi akan dimulai besok, Senin (27/6/2022), dan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi (HET)

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait sistem baru ini ke masyarakat.

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut per 31 Mei 2022, Apa Dampaknya?

4. Alasan pemerintah

Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Selain itu, sistem baru ini juga untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Erika Nugraheny, Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Diamanty Meiliana, Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi