KOMPAS.com - Di media sosial, beredar sebuah unggahan bernarasi soal bagaimana caranya mengecek tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Jumat (24/6/2022).
"Yang lagi Viral Tilang ETLE..Ayuk di cek, apakah kita terkena Tilang ETLE? Caranya silahkan masuk ke situs: seperti di foto, masukan Nopol, Nosin, dan Noka. Klik Cek Data, Jika hasilnya: Data Not Available artinya tidak terkena Tilang ETLE," tulis pemilik akun.
Pengunggah juga membagikan tangkapan layar dari laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Hingga Sabtu (25/6/2022) malam, unggahan tersebut telah disukai dan dikomentari lebih dari 300 kali oleh pengguna Facebook.
Lantas, bagaimana caranya mengecek ETLE secara online?
Cara cek ETLE secara online
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan
Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik?
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Viral, Video Bernarasi Polantas Tilang Motor di Dealer, Begini Faktanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.