Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemenpan RB soal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/FARID TAJUDDIN
Ilustrasi tenaga kesehatan, nakes
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan (nakes) akan diberi afirmasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal itu disampaikan Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat (24/6/2022).

Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Namun, aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, Kemenpan RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Pemerintah, imbuhnya, berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex.

Baca juga: Kapan Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka?

Tenaga pendidikan dan kesehatan diutamakan

Lebih lanjut, Alex menjelaskan, Kemenpan RB fokus pada kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.

Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN.

Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Baca juga: PPPK Guru Akan Dibuka dengan Dua Kategori, Apa Beda Pelamar Prioritas dan Umum?

Fokus pada jabatan pelaksana non-ASN

Ia menuturkan, per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta, 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana. 

Alex mengungkapkan bahwa Kemenpan RB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan ada dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK, akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

Baca juga: BKN Minta PPK Instansi Selesaikan Pengangkatan CPNS Lebih dari 1 Tahun Percobaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi