KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.
Panduan tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan dan kriteria hewan kurban ditengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Diketahui saat ini banyak hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terinfeksi wabah PMK.
Baca juga: Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kemenag
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tetang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diterbitkan untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” katanya dilansir dari Kemenag, Sabtu (25/6/2022).
Meskipun menyembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, namun umat Islam dihimbau untuk tak paksakan diri berkurban.
"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Yaqut.
Kriteria hewan kurban
Melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.
Selain itu juga tercantum teknis penyembelihan berserta pendistribusian daging kurban.
Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:
Kriteria hewan kurban
- Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Unta minimal umur 5 tahun.
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun.
- Kambing minimal umur 1 tahun.
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Baca juga: Panduan Lengkap Kemenag soal Pelaksanaan Kurban Idul Adha di Tengah Wabah PMK
Teknis penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dilaksakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
Bagi umat Islam yang tinggal di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Selain itu, bija juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Namun apabila terdapat keterbatasan jumlah, kapasitas dan jarak untuk mengakses RPH, masyarakat dapat menyembelih hewan kurban di luar RPH.
Berikut ini ketentuannya:
- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Informasi tentang panduan lengkap pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M dapat diunduh melalui link ini.
Nah itulah kriteria hewan kurban dan tata cara penyembelihan hewan kurban dari Kemenag RI di tengah munculnya wabah PMK yang menyerang hewan ternak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.